Scroll untuk baca artikel
BeritaSUMATERA

Mobil Transdes Terancam Ditarik Dishub Mukomuko, Ini Alasannya

×

Mobil Transdes Terancam Ditarik Dishub Mukomuko, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Views: 1.5K

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Mobil Transportasi Desa (Transdes) yang dibagikan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu pada tahun 2014 terancam akan ditarik kembali oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perhubungan pasal nya, mobil Transdes tersebut menurut Dishub tidak lagi beroperasi sebagaimana peruntukannya dan mirisnya lagi mobil tersebut sudah ada yang rusak bahkan ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Dinas terkait, ada 4 unit mobil Transdes yang telah di bagikan di empat kecamatan yang ada di Kabupaten Mukomuko yaitu, Kecamatan Air Rami, Kecamatan Teramang Jaya, Kecamatan Air Manjuto dan Kecamatan Lubuk Pinang.

Berdasarkan pantauan Dinas Perhubungan Mukomuko mobil Transdes itu sudah ada yang rusak akibat tidak dimanfaatkan dengan baik sehingga mobil tersebut dibiarkan saja ujar Plt Kadis Dishub Mukomuko Rabiadi ketika ditemui di tempat kerjanya Selasa, (9/1) kemaren.

“Tujuan pemerintah memberikan bantuan tersebut ke empat kecamatan itu guna untuk mempermudah masyarakat di desa setempat saat ada nya kegiatan- kegiatan yang akan diselenggarakan, dengan jarak tempuh yang jauh bagi desa tersebut. contoh nya jika masyarakat desa setempat yang melaksanakan arisan, Pergi Melakukan Majlis Ta’lim di luar desa itu sendiri,” kata Rabiadi.

Plt Kadis Perhub Mukomuko juga menjelaskan, karena mobil Transdes itu tidak dimanfaat sesuai Standar Operasional (SOP) dan daripada mubazir ada baik nya kita tarik saja kembali,” Lanjutnya.

“Namun sebelum kita melakukan penarikan, kita tetap berkoordinasi dulu dengan pihak kecamatan dan desa, jika memang mereka tidak sanggup terpaksa mobil itu kita tarik,” tegas Rabiadi.

Rabiadi juga mengatakan,” setelah kita tarik, mana yang rusak kita perbaiki, lalu mobil itu kita alihkan untuk transportasi umum (Lokal) untuk kabupaten Mukomuko dengan melibatkan pihak Organda atau pihak swasta yang ingin sewa pakai, dan terminal tipe C kita ini bisa kita hidupkan kembali,” imbuh Rabiadi.

“Nanti akan kita tinjau kembali, jika memang pihak desa tidak sanggup menjalankan nya sesuai SOP dan juklak juknisnya mau tidak mau akan kita lakukan penarikan sebab, selain ada yang sudah rusak ada juga yang dipakai secara pribadi,” imbuh Rabiadi.(Jpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 6 TANGERANG, JAPOS.CO – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, H Saripuddin, SAg MAg menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.Advertisementscroll kebawah untuk lihat konten…