Views: 2.4K
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Dikabarkan kantor yang ditempati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko saat ini ternyata kantor milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu dan tercatat sebagai aset daerah, sementara Dishub sendiri saat ini masih nebeng di lingkup Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko.
Seperti diketahui KPU Kabupaten Mukomuko tersebut menempati kantor Dishub sejak tahun 2015 hingga sekarang. Hal ini dibenarkan Plt Kadis Dishub Mukomuko Rabiadi Selasa, (9/1) 2024.
“Benar, berdasarkan catatan aset daerah kantor yang ditempati KPU sekarang adalah merupakan kantornya Dishub, namun oleh Pemda diperkirakan jam pakaikan pada KPU dan saat itu perhubungan bergabung dengan Kominfo dan merupakan sebagai bidang, kemudian Dishub di pindahkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga sebagai bidan kata,” Plt Kadis Dishub.
“Pada tahun Oktober 2023 kemarin perhubungan dipisahkan dari Dinas PUPR dan dijadikan sebagai dinas,” ungkap Rabiadi.
Dikatakannya juga, dikarenakan sekarang perhubungan dari bidang telah menjadi dinas maka kami harus punya kantor sendiri. Dan sebenarnya kami punya kantor sendiri yakni kantor yang ditempati KPU sekarang lanjut,”Plt Kadis Dishub.
“Karena saat ini mau pemilu kita tunggu sampai Pemilu selesai, setelah selesai kita akan tempati Kantor itu, dengan berat hati KPU bisa mengosongkan kantor itu, karena Kantor itu tercatat di bagian aset sebagai kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko,” imbuh Rabiadi.(Jpr)