Views: 1.3K
JAKARTA, JAPOS.CO – Penghapusan restribusi pengurusan uji KIR kendaran mobil komersial oleh pemerintahan DKI Jakarta direspon positif oleh pemilik kendaraan. Penghapusan itu berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Agus Susanto pemilik toko material di Srengseng Jakarta Barat ini sangat senang ketika restribusi untuk pengujian kenderaan barang telah dihapuskan. Menurutnya, dia memiliki 4 kendraan operasional di toko, dan selama ini selalu mengurus melalui jasa orang lain, sekarang sudah mengurus sendiri melalui supir sendiri.
“Selama ini biaya untuk pengurusan satu unit kendaraan antara Rp 500.000 – 600.000,- . Dengan dihapusnya restribusi ini, pengeluran untuk uji kendaraan sudah tidak ada lagi. Situasi ekonomi saat ini tidak menentu, ini sangat membantu keuangan kami “ ujar Agus Susanto
Kepala Unit PKB Kedaung Kaliangke Jakarta Barat Cristianto ATD, MT, membenarkan telah dihapusnya restrubusi pengujian kedaraan. Pemberlakuan itu dimulai Jumat tanggal 5 Januari 2023 dengan tujuan agar pemilik kendaraan datang sendiri dan menekan biaya pengeluaran terutama ekonomi kecil.
“ Saya berharap kepada pemilik kendaraan untuk uji KIR supaya datang sendiri tanpa dipungut biaya apapun. Tentu Pemerintah DKI Jakarta bertujuan untuk menekan cost pengeluaran terutama usaha usaha kecil agar bergeliat kembali “ ujar Christianto, Senin (8/1/2024).
Hasil pantauan JAPOS.CO dilapangan khusunya di PKB Kedaung Kaliangke Jakarta Barat, semakin banyaknya pemilik kendaraan membawa kendaraan untuk diuji sendiri tanpa melalui pihak ketiga. (Red)