Scroll untuk baca artikel
BeritaSUMATERA

Polairud Baharkam Polri Amankan Satu Unit Tongkang Muatan Pasir Ilegal

×

Polairud Baharkam Polri Amankan Satu Unit Tongkang Muatan Pasir Ilegal

Sebarkan artikel ini

Views: 1.3K

KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Personel Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan 1 (satu) unit Kapal TB. SENTOSA 189 GT 16, yang mengandeng sebuah satu unit Tongkang TUNAS LESTARI I, di Perairan Desa Kunangan, Kabupaten Muaro Jambi, pada titik koordinat 01°32’28’’ S – 103°37’59’’ T.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan Tongkang Muatan Pasir Ilegal tersebut diketahui pada saat Personel Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tengah melakukan Patroli dengan menggunakan Kapal Kp. Anis Macan 4002, Sabtu (7/1/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Komandan Kapal Kp. Anis Macan 4002, IPTU Marlon Julius Gawe, S TrK SIK MH, melalui wakilnya, IPDA Ragel Wira Agung Pradhana ST menjelaskan, saat itu Anak Buah Kapal (ABK) KP Anis Macan – 4002 tengah melaksanakan giat patroli di perairan tersebut.

“Ketika itu, ABK kita telah memeriksa Kapal TB. Sentosa 189 yang menggandeng Tongkang Tunas Lestari I yang berlayar dari perairan Desa Kunangan menuju Depot Pasir Desa Niaso di Perairan Desa Kunangan, Kabupaten Muaro Jambi,” terangnya kepada Japos.co, melalui via WhatsApp, minggu (8/1/2024) malam.

Ragel menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui Tongkang Tunas Lestari I tengah mengangkut pasir sebanyak ± 50 (lima puluh) Meter Kubik yang izin usaha pertambangan telah kadaluarsa dan berlayar tanpa memiliki Surat Olah Gerak Kapal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana Mineral dan Batu Bara (Minerba), serta tindak pidana Pelayaran,” ujarnya.

“Selanjutnya, Kapal TB. Sentosa 189 dan Tongkang Tunas Lestari tersebut diamankan ke Ditpolairud Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Ragel mengatakan, adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan ialah, 1 unit Kapal TB. SENTOSA 189 GT 16, 1 unit Tongkang TUNAS LESTARI I, ± 50  Meter Kubik pasir,  set alat penghisap pasir, dan 1 bendel dokumen kapal.

“Berdasarkan bukti permulaan, pelaku diduga Melanggar Pasal 160 ayat (2) UU RI No.4 thn 2009 tentang Minerba,” pungkasnya. (Tenk/put).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 73 PUNCAK JAYA, JAPOS.CO  – Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 715/Motuliato Pos Tinolok melaksanakan kegiatan berbagi ilmu kepada anak-anak Papua khususnya kepada anak-anak yang berada di sekitar Desa Tinolok, Distrik…