Views: 1.3K
BANDUNG, JAPOS.CO – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jon Sarman Saragih melantik tiga Penitera Muda (Pamud) yaitu Panmud Pidana, Purwadi, Tipikor, Ade suherman, dan Hukum, Tjahjudin, pada Senin (8/1/24).
Sebelumnya, Panmud Pidana, Purwadi menjabat sebagai Panmud Tipikor PN Kelas IA Bandung, sementara Ade Suherman, sebelumnya menjabat sebagai Panmud Pidana PN Bale Bandung.
Kemudian, Tjahjudin sebelumnya menjabat sebagai Panmud di PN Tasik, ketiga Panmud tersebut, saat ini resmi menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing di PN Kelas IA Bandung.
Lantas apa tugas dan fungsi (Tufoksi) Panitera Muda di Pengadilan ?
Panmud Hukum, ia memiliki tufoksi mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Kemudian, tufoksi Panmud Pidana ialah membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang, mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan berkas arsip perkara, serta tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menerima dan mengevaluasi surat pengaduan.
Teakhir, tufoksi Panmud Tipikor yaitu, melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara Tipikor serta memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Tipikor.(Yara)