Views: 1.3K
KOTA PEKALONHAN, JAPOS.CO – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan memiliki fungsi untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), salah satunya menegakkan Perda Reklame dan Retribusi. Penyelenggara reklame berkewajiban membayar pajak sesuai dengan tarif pajak, jika dalam pelaksanaannya tidak sesuai aturan tentu Satpol P3KP harus menertibkannya.
Hal ini diungkapkan Kepala Satpol P3KP, Sriyana saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/1/2024). “Perda pendapatan reklame dan retribusi menjadi bagian fungsi Satpol P3KP dalam penegakannya. Satpol P3KP bekerjasama dengan BPKAD melakukan operasi pajak pendapatan,” kata Sri.
Disebutkan Sri dari 9 mata pajak baru 2 Perda yang berkaitan dengan pendapatan pajak yang Satpol tegakkan, selanjutnya seluruh mata pajak pendapatan akan Satpol tegakkan dengan catatan ada OPD teknis yang bersama untuk operasi.
“Kemaren kami tegakkan Perda bersama untuk pendapatan restoran dan reklame. Alhamdulillah beberapa objek langsung membayar setelah kami datangi. Kami akan terus lakukan edukasi untuk mendorong pendapatan pajak di Kota Pekalongan,” ungkap Sri.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol P3KP, Eko Kristijanto menambahkan bahwa sebelumnya penegakan Perda diawali dengan sosialisasi dan teguran tertulis mengenai tunggakan sejak tahun 2019-2023.
“Bahkan ada salah satu warung yang menunggak sampai Rp21 juta dan langsung membayar setelah itu,” tutur Eko.
Eko mengimbau agar wajib pajak tertib dalam membayar pajak, karena itu menjadi hak pemerintah kota yang nantinya akan dikembalikan ke masyarakat maka pihaknya terus mengingatkan.Tandasnya.(sofi)