Views: 1.6K
KABUPATEN BANDUNG, JAPOS.CO – Penanganan perkara pengeroyokan dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 atas nama tersangka Henry Santosa, Agnes Seto Chandra dan Cindy Oktaviani di Polsek Margaasih sangat di istimewakan oleh penyidik, hal ini dikatakan pelapor Stenie Mutiarasari saat dihubungi melalui sambungan telepon Kamis (4/1)
“Saya semakin tidak mengerti dengan pihak penyidik Polsek Margaasih, mereka masih begitu kuat bertahan dan seolah – olah tidak merasa takut terhadap siapapun, karena sampai saat ini tersangka belum juga ditahan, padahal saat Praperadilan di PN Bale Bandung pihak Polsek Margaasih sudah menang melawan Henry Santosa cs untuk status tersangkanya tapi tidak langsung ditahan, padahal sudah 2 Tahun jadi tersangka.
Pada Tanggal 20 Desember 2023 saya pernah melaporkan penyidik Polsek Margaasih secara resmi ke Propam Polda Jabar dan juga sudah bertemu langsung dengan Kabid Propam Kombes Yohan Priyoto, SIK.MM. laporan saya terkait tidak netralnya perlakuan penyidik dalam menangani perkara yang sedang saya hadapi.
“Penyidik Paminal Propam sempat melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polsek Margaasih dan Polres Cimahi, tetapi anehnya sampai saat ini hasil pemeriksaan dari Propam seperti tidak ada progresnya, padahal didalam surat lapdu saya ada 15 poin termasuk salah satu poin melaporkan penyidik AG yang pernah beberapa kali minta uang kepada saya dengan alasan membeli susu Beruang untuk diberikan kepada Jaksa,” terangnya
“Saat pertama buat lapdu ke Propam, saya sempat meyakini bahwa keadilan akan segera saya dapatkan, karena saat itu pihak penyidik Paminal langsung bergerak turun kelapangan, namun setelah berjalan 2 Minggu sudah tidak ada lagi informasi terkait laporan saya “khabar yang saya peroleh penyidik AG yang minta uang dari saya tidak mendapatkan sangsi apapun dari Propam,” paparnya.
“Padahal penyidik Polsek Margaasih pernah dilaporkan tersangka ke Propam karena salah ketik Tanggal di surat panggilan terhadap Henry Santosa cs, saat itu penyidik langsung diperiksa Propam dan penyidikpun sempat ditahan selama 14 hari,” lanjutnya.
“Dengan laporan saya ini apa bedanya, penyidik AG juga telah melakukan pelanggaran serius dengan cara meminta uang kepada saya sebagai pelapor dan ada bukti transfer ke Nomor rekening yang bersangkutan “harusnya diproses juga secara hukum biar adil,” kata Stenie.
Melalui pesan whatsapp Japos.co mengkonfirmasi penyidik Paminal Propam Polda Jabar AKP Asep Taufik, untuk menanyakan sangsi apakah yang diberikan kepada penyidik Reskrim Polsek Margaasih AG, sampai berita ini dinaikkan Asep belum mau membalas.
Dihubungi melalui Whatsapp Japos.co menanyakan prihal perbedaan perlakuan hukum terhadap Stenie Mutiarasari yang ditahan penyidik Polres Cimahi sedangkan Henry Santosa cs tidak ditahan penyidik Polsek Margaasih padahal sama – sama berstatus tersangka, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, SH SIK membalas “Untuk bisa konfirmasi ke yang menangani Polsek Margaasih,” singkatnya.
“Saya sudah pesimis terkait penanganan lapdu di Polda Jabar, Polres Cimahi dan Polsek Margaasih “saya sudah mempersiapkan Dumas ke Kantor Kemenkopolhukkam, saya akan segera berangkat ke Jakarta mengantarkan langsung laporan saya,” kata Stenie.
“Perjuangan ini belum selesai, saya akan terus mencari keadilan, saya memiliki keyakinan masih ada di Negara ini penegak hukum yang jujur dan peduli dengan orang yang dikriminalisasi dan terzholimi, semoga Allah melindungi saya,” tutupnya..(HenHu)