Scroll untuk baca artikel
BeritaDAERAH

7 Unit Freezer dan 1 Unit Mobil Diamankan di Mapolres Mukomuko 

×

7 Unit Freezer dan 1 Unit Mobil Diamankan di Mapolres Mukomuko 

Sebarkan artikel ini

Views: 2.4K

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Tiga orang pelaku tindak penipuan dengan modus mengaku karyawan di PT Penyimpanan Manis Indonesia Bengkulu kini meringkuk di balik terali besi Polres Mukomuko. Pelaku berinisial DS (48) merupakan warga Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, DD merupakan warga Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko Mukomuko Selatan dan AP (29) masih berasal Kota Bengkulu tepatnya Kecamatan Kampung Melayu. Ini terungkap setelah dilaporkan pemilik toko Alfarizi Desa Pondok Tengah, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH SIK MH pada Jumat (19/12/2023) mengatakan,” pengungkapan yang dilakukan oleh Tim Reskrim Polres Mukomuko Bahwa ini merupakan Kado akhir tahun kata Nuswanto pada awak media.

“Pelaku berjumlah sebanyak tiga orang masing-masing berinisial DS (48) warga Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, DD (23) warga Desa Medan Jaya Kecamatan Ipuh, dan AP (29) warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dan semuanya merupakan pekerja wiraswasta dan barang bukti yang kita amankan dari hasil penipuan tiga orang pelaku tersebut yakni, 7 unit freezer pembeku dan 1 unit mobil pengangkut jenis Luxi dengan No Polisi BD 1875 DC, ” jelas Kapolres Mukomuko.

Sementara Kasat Reskrim AKP Fajri Amelia Putra, STK SIK, MH menjelaskan modus yang dilakukan oleh ketiga pelaku yaitu, para pelaku melakukan penipuan terhadap pemilik toko yang mempunyai kontrak terhadap PT. Penyimpanan Manis Indonesia dan mengaku sebagai karyawan PT. Penyimpanan Manis Indonesia sehingga pelaku melakukan penarikan freezer terhadap yang menjalin kontrak dengan PT penyimpanan manis Indonesia sehingga dengan sengaja stiker freezer tersebut dilepaskan bermerek Joyday. Dan kemudian pelaku menjual kepada toko-toko lain.  Adapun barang bukti yang diamankan berupa dokumen penting dan 7 unit freezer,” papar Kasat Reskrim.

“Proses penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan di Kota Bengkulu pada tanggal 19 November 2023.

3 orang pelaku berhasil diamankan pada tanggal 19 November 2023,” Terang Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara imbuh nya.(Jpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *