Views: 1.4K
PEKANBARU, JAPOS.CO – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) meraih prestasi gemilang sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dengan penghargaan tertinggi, kategori “Eka Acalapati.” Piagam prestasi ini, diterima berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-01.HN.03.05 Tahun 2023. Kamis (28-12-2023)
JDIHN, sebagai wadah pendayagunaan bersama dokumen hukum, memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Agung RI atas keberhasilannya dalam pengelolaan informasi hukum di website resmi. Kejaksaan Agung RI dinilai sebagai yang terbaik dan sukses, mempermudah akses media dan masyarakat terhadap kumpulan peraturan perundang-undangan yang terus diperbarui dengan cepat.
Piagam kategori “Eka Acalapati” diberikan sebagai contoh teladan bagi instansi lain dalam mengumpulkan dan mempublikasi informasi secara aktif melalui berbagai saluran media. Keberhasilan Kejaksaan Agung RI menciptakan sistem yang tertib, terpadu, dan berkesinambungan dalam pelayanan informasi hukum menjadi inspirasi bagi seluruh anggota JDIHN.
Penghargaan ini tidak hanya membanggakan Kejaksaan Agung RI, tetapi juga memperkuat posisinya sebagai pemimpin dalam pendayagunaan informasi hukum di tingkat nasional. Prestasi ini semakin memotivasi instansi lain untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum guna mendukung transparansi dan aksesibilitas bagi masyarakat.(AH)