Scroll untuk baca artikel
BeritaDAERAHHEADLINEKupas-Tuntas

2 Paket Proyek Rekonstruksi Jalan di Kecamatan Kapuas Barat,  Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Kontrak di PHO 100%  

×

2 Paket Proyek Rekonstruksi Jalan di Kecamatan Kapuas Barat,  Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Kontrak di PHO 100%  

Sebarkan artikel ini

Views: 2.3K

PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Dua paket pekerjaan  rekonstruksi jalan di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tahun anggaran 2023 diduga dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai kontrak  di Provisional Hand Over (PHO) 100 %.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kedua paket pekerjaan  rekonstuksi jalan tersebut yakni, paket pekerjaan rekonstruksi jalan Anjir Kalampan Seberang P2D, yang dikerjakan oleh CV Hasrat Usaha Menjadi Abadi  alamat Jl.Meranti Manunggal III No.311 RT.08 Kuala Kapuas, dengan nilai kontrak Rp 911.400.000,00. Dan paket pekerjaan rekonstruksi  jalan Mandomai-Desa Teluk Hiri, yang dikerjakan oleh CV Mitra Utama alamat Jl. Seth Adji IV No.56 Kuala Kapuas, dengan nilai kontrak Rp 760.905.000,00.

Berdasarkan pantauan kami  dilapangan baru-baru ini, indikasi tersebut terlihat pada bangunan jalan cor beton yang dikerjakan CV Hasrat usaha menjadi abadi. Karena yang dikerjakan  hanya menambah tebal dan lebar jalan cor beton bangunan lama yang rusak parah, dari ketebalan antara 5-10 cm dan lebar 200 cm,  menjadi  ketebalan sekitar 15 cm, lebar 220 cm.

Selain itu, pekerjaan laburan aspal (Buras), yang dikerjakan di jalan cor beton tersebut, juga diduga dikerjakan asal-asalan,  mutunya  diduga  tidak sesuai yang dipersyaratkan. Karena siraman aspal yang seharusnya 1,5 liter/m2 dan ketebalan pasir 0,5 cm, dikerjakan  tipis sekali dan pasir yang ditabur tidak merata, serta tidak dipadatkan.

Kemudian, indikasi tersebut juga terlihat pada bangunan jalan cor yang dikerjakan oleh CV Mitra Utama, yang panjangnya hanya 750 meter, lebar 220 cm dan tebal 15 cm.  Bangunan jalan cor beton yang  dianggarkan menelan dana sekitar Rp 1 juta/meter ini, dikerjakan hanya memakan waktu sekitar 2 bulan, terlihat  tidak rata dan bergelombang, diduga akibat item pekerjaan penyiapan badan jalan dikerjakan tidak sesuai yang dipersyaratkan.

Bahkan mutu beton bangunan jalan cor beton tersebut, diduga tidak sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan, karena dikerjakan menggunakan pasir sungai, yang banyak  mengandung lumpur.  Serta pekerjaan laburan aspal (Buras), selain dikerjakan asal-asalan, mutunya  diduga  tidak sesuai yang dipersyaratkan. Karena siraman aspal  seharusnya 1,5 liter/m2 dan ketebalan pasir 0,5 cm, dikerjakan  tipis sekali dan pasir yang ditabur tidak merata, serta tidak dipadatkan.

Terkait hal tersebut, Japos.co telah meminta konfirmasi dari Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, melalui surat nomor : 054/HJP-KT/XII/2023, tanggal 13 Desember 2023, namun hingga berita ini dimuat surat tersebut tidak ditanggapi. (Mandau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *