Views: 1.4K
WAY KANAN, JAPOS.CO – Polres Way Kanan gelar Press Release hasil kinerja kerja selama Tahun 2023. di mako Polres Way Kanan, Kamis (28/12/2023).
Acara di Pimpin langsung Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, yang dihadiri, pejabat utama Polres Way Kanan, .Dalam sambutannya Kapolres Way Kanan menjelaskan , Aspek operasional Kamseltibcar Lantas Kecelakaan Lalu Lintas pada Tahun 2022 sebanyak 94 kasus, sedangkan Tahun 2023 sebanyak 120 kasus. sehingga mengalami peningkatan sebanyak 26 kasus (27%) di Tahun 2023.
Untuk, pelanggaran lalu lintas Tahun 2022 sebanyak 1037 pada tahun 2023 sebanyak 694 sehingga mengalami penurunan sebanyak 343 (33 %) di Tahun 2023.
Sementara, tindak pidana yang terjadi ditangani oleh seluruh satuan Kepolisian sampai ke tingkat polsek untuk jumlah Tindak Pidana (JTP) pada periode Tahun 2022 sebanyak 359 perkara dan Tahun 2023 sebanyak 517 perkara. Sehingga mengalami peningkatan sebanyak 158 perkara (44 %) di Tahun 2023.
Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) selama Tahun 2022 sebanyak 293 perkara dan tahun 2023 sebanyak 533 perkara. sehingga mengalami peningkatan sebanyak 240 perkara (81,9 %) di Tahun 2023.
Lebih lanjut, untuk kejahatan ada 4 jenis, meliputi kejahatan konvensional, transnasional, kekayaan negara, dan kontijensi.
Kemudian untuk kejahatan transnasional pada kejahatan narkoba yang dapat di ungkap mengalami perubahan pada Tahun 2022 sebanyak 53 perkara dan Tahun 2023 dengan jumlah perkara yang ditangani sebanyak 49 perkara. Sehingga mengalami penurunan sebanyak 4 perkara (7,54 %) di Tahun 2023.
Dengan mengamankan tersangka selama Tahun 2022 sebanyak 71 orang terdiri dari laki-laki 67 orang dan perempuan sebanyak 4 orang sedangkan Tahun 2023 mengamankan sebanyak 54 orang terdiri dari laki- laki sebanyak 51 orang dan perempuan sebanyak 3 orang.
Sementara untuk pengungkapan kasus narkoba selama tahun 2023 satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 180,42 gram, narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 37,54 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 7 butir.
Untuk proses perkara yang dilakukan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) selama tahun 2023 Satresnarkoba telah melaksanakan rehabilitasi terhadap 20 orang penyalahguna narkotika dari 18 kasus.
Selanjutnya selama tahun 2023, dapat kami sampaikan juga bahwa dari 15 kecamatan di Kabupaten Way Kanan terdapat 331 titik api (hotspot) yang termonitor dan berhasil dipadamkan oleh Satgas Karhutlah Polres Way Kanan.
Dalam kesempatan ini, personel Polres Way Kanan Brigpol Zf terhitung mulai tanggal 1 November 2023 telah diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri dikarenakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 8 Huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Terkait satu perkara yang menjadi tunggakan di tahun 2023 yakni kasus Curas akibatkan korban MD (meninggal dunia) di Gunung Labuhan dan kasus tindak pidana curas di Bumi Agung dan Banjit akibatkan korban MD yang terjadi pada Tahun 2022, masih dalam proses penyelidikan .
Hal ini masih menjadi tantangan bagi Polres Way Kanan dan Jajaran. Kami akan terus mengoptimalkan segenap sumber daya internal dan eksternal dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kapolres way kanan. AKBP Pratomo Widodo, menegaskan memasuki tahapan Kampanye Pemilu 2024, kepada personel Polres Way Kanan dan jajaran dapat menunjukkan integritas yang tinggi, tidak ada personel Polri yang melakukan politik praktis menjelang Pemilu 2024.
Polri, agar bersikap Netral selama Pemilu 2024 hindari peluang-peluang yang sering muncul yang akan menggunakan polri sebagai kekuatan politik. (suhaili)