Views: 1.8K
PEKANBARU, JAPOS.CO – Konferensi pers yang diadakan oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa Batang Kumu bersama kuasa hukum, Daud Pasaribu SH, dan Bagan Sinaga SH, memaparkan eskalasi perselisihan tapal batas dengan Desa Tambusai Utara, Selasa (26/12/2023).
Mereka menyoroti revisi Perbub 2018 dan 2020 yang memindahkan Kuala Beringin ke wilayah Tambusai Utara, menegaskan bahwa secara historis, Kuala Beringin merupakan bagian dari Desa Batang Kumu sejak tahun 2002.
Kuasa hukum menyoroti ketidaksesuaian penarikan titik koordinat terakhir oleh tim Administrasi Wilayah (ADWIL) pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Daud menegaskan bahwa hal ini tidak mencerminkan sejarah dan batas alam yang telah ditetapkan sejak lama. Desa Batang Kumu menyatakan bahwa proses ini melanggar Permendagri No. 45 Tahun 2016, yang mengatur penarikan titik koordinat jalur-jalur desa.
Kepala Desa Batang Kumu, Normal Harahap, menekankan pentingnya melibatkan tim yang memahami sejarah dan batas alam setempat untuk memastikan keputusan tapal batas desa yang akurat dan adil. Meskipun telah melakukan upaya persuasif dengan dua surat kepada pihak terkait.
Normal Harahap menyampaikan kekecewaannya atas ketidakresponsifan pemerintah kabupaten.
Sutrisno, bersama ratusan masyarakat Desa Batang Kumu, mengecam perubahan status Mahato Kanan dan Kiri yang memicu perselisihan. Dengan tegas, mereka menyatakan penolakan terhadap pencaplokan desanya dan menekankan perlunya revisi Perbub untuk mencegah konflik antar desa.
Perselisihan ini menandakan kompleksitas dalam penentuan tapal batas desa, sementara masyarakat Desa Batang Kumu bersikeras mempertahankan hak-hak historis mereka. Konflik ini mencerminkan perlunya pendekatan yang menghormati konteks sejarah dan batas alam wilayah setempat dalam menentukan keputusan tapal batas desa yang akurat dan adil.(AH)