Scroll untuk baca artikel
BeritaDAERAH

Bawaslu Mukomuko: Tanpa NPHD Pilkada 2024 Tetap Dilaksanakan APBD Terancam Konsekuensi Kemendagri

×

Bawaslu Mukomuko: Tanpa NPHD Pilkada 2024 Tetap Dilaksanakan APBD Terancam Konsekuensi Kemendagri

Sebarkan artikel ini

Views: 2.3K

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Mukomuko pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terancam tidak akan bisa diselenggarakan dengan maksimal, pasalnya, dana hibah untuk Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu belum diproses oleh pemerintah daerah Mukomuko, sementara sesuai dengan ketentuan waktu sudah lewat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Seperti diketahui, sebelumnya antara pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan Pemerintah Kabupaten Mukomuko sudah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk dana penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang. Sesuai dengan NPHD, dana hibah untuk Bawaslu Rp 8 miliar.

Penyebabnya, ada perbedaan pendapat antara Bawaslu dengan pemerintah daerah terkait dengan penggunaan rekening bank untuk transfer pengelolaan dana Pilkada.

Pemerintah daerah “ngotot” minta Bawaslu membuat rekening bank yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko untuk penampungan dana Pilkada. Sementara Bawaslu berpendapat dana hibah wajib ditransfer ke Nomor Virtual Account Rekening Penampung dana Hibah Langsung (RPDHL) yang dibuat oleh bawaslu RI atau Bawaslu provinsi. Hal ini disampaikan langsung Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo ketika dihubungi via Telepon genggamnya.

Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo tempo hari mengatakan ,dana hibah Pilkada dari pemerintah daerah Mukomuko belum diproses. Harusnya sekarang sudah selesai, karena sesuai ketentuan dalam 14 hari setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Menurut Teguh, alasannya pemerintah daerah keberatan penggunaan Nomor Virtual Account Rekening Penampung dana Hibah Langsung (RPDHL) Bawaslu Kabupaten Mukomuko.

“Inginnya pemerintah daerah hibah ditransfer ke rekening bank yang ada di Mukomuko dengan meminta Bawaslu Mukomuko membuka rekening sendiri. Sementara berdasarkan ketentuan, karena Bawaslu Mukomuko belum sebagai Satker, maka penampungan dana hibah Pilkada harus melalui Nomor Virtual Account Rekening yang disediakan Bawaslu RI,” kata Teguh.

Teguh juga menjelaskan,” Bawaslu Kabupaten Mukomuko melalui Bawaslu Provinsi Bengkulu membuka Rekening Virtual Account Penampung Dana Hibah Langsung. Inginnya Pemda, Bawaslu kabupaten yang buka rekening sendiri. Itu tidak bisa dilakukan karena kita belum Satker,” kata Teguh.

Lanjutnya, upaya menjelaskan sudah dilakukan, tapi pihak pemerintah daerah masih ingin berkoordinasi dengan Bawaslu RI. Sekarang waktu 14 hari sesuai ketentuan sudah lewat, maka bakal ada konsekuensinya. Karena usaha Bawaslu sudah dilakukan maksimal, sekarang hanya menunggu.

Jika memang dana hibah Bawaslu tidak bisa direalisasikan, maka ancamannya adalah Pilkada 2024 tidak akan berjalan nanti, Bawaslu tidak dapat melaksanakan sebagaimana tahapan.

“Kalau dana Pilkada tidak terealisasi, tentu Bawaslu tidak dapat melaksanakan tahapan Pilkada sebagaimana harusnya. Daerah lain yang Bawaslunya belum Satker prosesnya sama, tidak ada masalah, karena itu sudah jadi aturan,” tegasnya.

Ditegaskan Teguh, Karena Bawaslu belum Satuan Kerja (Satker) belum bisa buka rekening sendiri, kami jelaskan lagi, yang punya wewenang penuh soal pembuatan Rekening dana hiba itu Bawaslu RI dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) pusat dan disalurkan ke BSI Cabang Mukomuko, jadi secara otomatis dana hibah pemkab Mukomuko dikelola oleh bank BSI Mukomuko untuk pelaksanaan Pilkada Mukomuko,” tegas Teguh.

“Tidak ada yang perlu dikuatirkan, kita sarankan agar Pilkada tidak terancam harusnya Pemda secepatnya memproses mentransfer dana hibah tersebut, kita rasa pemda belum paham aturan seperti yang sudah kita jelaskan bahwa Nomor Virtual Account Rekening Penampung Dana Hibah Langsung itu dikirim ke bank BSI Mukomuko dan kami sudah kantongin surat itu yang diserahkan pihak bank bsi Mukomuko,” papar Teguh.

Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo melalui pesan singkatnya di Whatsapp (Wa) beberapa hari yang lalu kembali mengatakan, kami akan bekerja semaksimal mungkin tanpa adanya dana NPHD Pilkada, ya mungkin hasilnya akan lebih jauh berbeda jika dibantu pendanaan dalam pengawasan,ungkap Teguh Lanjutnya,”.

“Pilkada tetap berjalan, tapi ada konsekuensi yang akan diterima Pemda dari Kemendagri,” demikian Teguh. Kami bekerja sesuai amanah undang- undang bukan tergantung dengan Pemda tegas Teguh. Konsekuensinya Kemendagri akan mengunci APBD Pemda. Pemda tidak akan bisa mencairkan Dana APBD,” tandas Teguh.(Jpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *