Views: 2.1K
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Seperti diketahui, sebelumnya antara pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan Pemerintah Kabupaten Mukomuko sudah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk dana penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang. Sesuai dengan NPHD, dana hibah untuk Bawaslu Rp 8 miliar.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 terancam tidak akan bisa diselenggarakan, pasalnya, dana hibah untuk Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu belum diproses oleh pemerintah daerah Mukomuko, sementara sesuai dengan ketentuan waktu sudah lewat.
Penyebabnya, ada perbedaan pendapat antara Bawaslu dengan pemerintah daerah terkait dengan penggunaan rekening bank untuk transfer pengelolaan dana Pilkada.
Pemerintah daerah “ngotot” minta Bawaslu membuat rekening bank yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko untuk penampungan dana Pilkada. Sementara Bawaslu berpendapat dana hibah wajib ditransfer ke Nomor Virtual Account Rekening Penampung dana Hibah Langsung (RPDHL) yang dibuat oleh bawaslu RI atau Bawaslu provinsi. Hal ini disampaikan langsung Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo ketika dihubungi via telepon genggamnya.
Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo mengatakan ,dana hibah Pilkada dari pemerintah daerah Mukomuko belum diproses. Harusnya sekarang sudah selesai, karena sesuai ketentuan dalam 14 hari setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Menurut Teguh, alasannya pemerintah daerah keberatan penggunaan Nomor Virtual Account Rekening Penampung dana Hibah Langsung (RPDHL) Bawaslu Kabupaten Mukomuko.
“Inginnya pemerintah daerah hibah ditransfer ke rekening bank yang ada di Mukomuko dengan meminta Bawaslu Mukomuko membuka rekening sendiri. Sementara berdasarkan ketentuan, karena Bawaslu Mukomuko belum sebagai Satker, maka penampungan dana hibah Pilkada harus melalui Nomor Virtual Account Rekening yang disediakan Bawaslu RI,” kata Teguh
Teguh juga menjelaskan,” Bawaslu Kabupaten Mukomuko melalui Bawaslu Provinsi Bengkulu membuka Rekening Virtual Account Penampung Dana Hibah Langsung. Inginnya Pemda, Bawaslu kabupaten yang buka rekening sendiri. Itu tidak bisa dilakukan karena kita belum Satker,” kata Teguh.
Lanjutnya, upaya menjelaskan sudah dilakukan, tapi pihak pemerintah daerah masih ingin berkoordinasi dengan Bawaslu RI. Sekarang waktu 14 hari sesuai ketentuan sudah lewat, maka bakal ada konsekuensinya. Karena usaha Bawaslu sudah dilakukan maksimal, sekarang hanya menunggu.
Jika memang dana hibah Bawaslu tidak bisa direalisasikan, maka ancamannya adalah Pilkada 2024 nanti, Bawaslu tidak dapat melaksanakan sebagaimana tahapan.
“Kalau dana Pilkada tidak terealisasi, tentu Bawaslu tidak dapat melaksanakan tahapan Pilkada sebagaimana harusnya. Daerah lain yang Bawaslunya belum Satker prosesnya sama, tidak ada masalah, karena itu sudah jadi aturan,” tegasnya.
Ditegaskan Teguh, Karena Bawaslu belum Satuan Kerja (Satker) belum bisa buka rekening sendiri, kami jelaskan lagi, yang punya wewenang penuh soal pembuatan Rekening dana hiba itu Bawaslu RI dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) pusat dan disalurkan ke BSI Cabang Mukomuko, jadi secara otomatis dana hibah pemkab Mukomuko dikelola oleh bank BSI Mukomuko untuk pelaksanaan Pilkada Mukomuko,” tegas Teguh.
“Tidak ada yang perlu dikuatirkan, kita sarankan agar Pilkada tidak terancam harusnya Pemda secepatnya memproses mentransfer dana hibah tersebut, kita rasa pemda belum paham aturan seperti yang sudah kita jelaskan bahwa Nomor Virtual Account Rekening Penampung Dana Hibah Langsung itu dikirim ke bank BSI Mukomuko dan kami sudah kantongin surat itu yang diserahkan pihak bank bsi Mukomuko,” tandas Teguh.
Japos.co berupaya menghubungi Bupati Mukomuko Sapuan melalui sambungan telepon Cellulernya belum merespon, semntara di Handphone terlihat tersambung, demikian juga dengan Sekda ketika dihubungi Japos.co terlihat tidak aktif hingga berita ini ditayangkan.(Jpr)