Scroll untuk baca artikel
BeritaDAERAH

Kejaksaan Negeri Padang Panjang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dari Tindak Pidana Umum

×

Kejaksaan Negeri Padang Panjang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dari Tindak Pidana Umum

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

PADANGPANJANG, JAPOS.CO – Pada tanggal 22 Desember 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangpanjang menggelar acara pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika dan perkara tindak pidana umum di halaman kantor Kejari.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Padangpanjang, Rahmat Nurhidayat, memimpin acara yang disaksikan oleh berbagai stakeholder penegak hukum, termasuk perwakilan dari Polres Padangpanjang, Pengadilan, dan Dinas Kesehatan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Padangpanjang. Rahmat Nurhidayat menjelaskan bahwa BB yang dimusnahkan telah melalui proses pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam pemusnahan tersebut, Narkotika jenis Shabu seberat 21,9448 gram dan Ganja seberat 322,68 gram dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang sesuai, seperti pembakaran untuk ganja dan proses blender untuk Shabu.

Rahmat Nurhidayat berharap agar Kejaksaan Negeri Padangpanjang dapat berperan aktif dalam pencegahan dan eradikasi narkoba di kota tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pemusnahan barang bukti narkoba, sambil berharap sinergitas dan kolaborasi dapat terus ditingkatkan ke depannya. (Dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *