Views: 1.6K
SIAK, JAPOS.CO – Mhd Dasrin Nasution, pemilik salah satu dari 643 bidang tanah yang diajukan untuk pembatalan sertifikat hak milik, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Surat Pengantar No IP.02.05/188-1-14.08/IV/2023 dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak. Kekecewaan ini muncul setelah Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau memberikan tanggapan pada 27 November 2023.
Menurut surat tanggapan tersebut, pembatalan sertifikat didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor 7/Pdt.G/2012/PN.Siak, Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 59/PDT/2013, Mahkamah Agung Nomor 2848 K/PDT/2013, Putusan Peninjauan Kembali Nomor 158 PK/PDT/2015, dan Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor 1044 K/Pid.Sus/2015 Jo Putusan Nomor 147/Pid.B/2014/PN.Siak, serta putusan-putusan lainnya.
Daud Pasaribu SH kuasa hukum Mhd Dasrin, menegaskan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan usulan pembatalan tersebut.
Diketahui bahwa putusan pengadilan yang menjadi dasar usulan pembatalan tidak secara eksplisit menyatakan pembatalan atau cacat hukum untuk setiap sertifikat hak milik.
Kakantah Kabupaten siak harus menaati Permen ATR/Kepala.BPN RI nomor : 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan pasal 32 ayat (1) huruf a,b dan c sebagai berikut:
“Kementerian atau Kantor Wilayah sesuai kewenanganya tidak dapat membatalkan Produk Hukum baik karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis maupun sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam hal : a. Hak atas objek sengketa /perkara telah beralih kepada Pihak Ketiga; b. Pihak Ketiga sebagai Pemegang hak terakhir tidak menjadi pihak dalam Perkara; dan c. pihak ketiga memperoleh hak atas tanah tersebut dengan itikat baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum adanya Perkara”.
Satu hal lagi kami sampaikan supaya dipahami bersama, agar amar putusan punya kekuatan eksekusi terhadap pihak ketiga yang sedang menguasai barang terperkara, amar putusannya harus berbunyi: “Menghukum tergugat serta setiap orang yang mendapat hak dari tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan barang terperkara kepada penggugat”.
“Dalam amar putusan perdata antara PT.DSI vs PT Karya Dayun tidak ditemukan amar tersebut,” tambah daud.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti ketidakjelasan pelaksanaan eksekusi terhadap tanah yang disengketakan antara PT Karya Dayun dan PT DSI merujuk Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak pada 23 November 2016 menyatakan bahwa PT.Karya Dayun “Tidak Memiliki Tanah/Lahan” yang disengketakan dengan PT DSI.
Pertanyaan mendasar muncul: mengapa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak berani mengirimkan usulan pembatalan 643 SHM.
“Yang tidak disebutkan nomor dan nama pemiliknya dalam amar putusan? Ada apa ini?,” ujar daud.
Kepala Kanwil BPN Riau tetap menindaklanjuti permohonan pembatalan ini sambil menunggu hasil penanganan Target Operasi Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Cq.Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Situasi ini meninggalkan ketidakpastian atas kepemilikan tanah yang disita oleh pengadilan pada tahun 2016.
“Kami akan terus mengikuti perkembangan dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses hukum yang tengah berlangsung,” tutupnya.(AH)