Scroll untuk baca artikel
BeritaDAERAH

Perusahaan Bauksit PT PBI Ketapang Pastikan Miliki Izin Lengkap

×

Perusahaan Bauksit PT PBI Ketapang Pastikan Miliki Izin Lengkap

Sebarkan artikel ini

Views: 1.8K

KETAPANG, JAPOS.CO – Perusahaan Bauksit PT PBI ( Putra Belian Indah ) yang terletak di Desa Karya Baru Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat pastikan memiliki izin lengkap.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal tersebut di jelaskan oleh Hendra SSos selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Melalui surat balasan kepada Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI). Dengan nomor surat: 500.10.26/3787/DPMPT SP- A. Prihal Surat: klarifikasi dan penegasan PKKPR a.n PT. Putra Belian Indah. Pada 15 Desember 2023.

Yang mana isi surat tersebut menjelaskan, bahwa berdasarkan penelusuran dan tradcing yang dilakukan melalui Sistem OSS-RBA diketahui bahwa PKKPR a.n PT. Putra Belian Indah memang terdaftar untuk KBLI: 07293. Judul KBLI : Penambangan Biji Bauksit. Nama Usaha: Aktifitas Penunjang dan Pengalian. Nomor Kegiatan Usaha: 202011-0412-1748-3225-686. Alamat: Desa Karya Baru, Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.

“Jelas perusahaan kami sudah terdaftar melalui Sistem OSS-RBA, dan dalam peta lokasi perusahaan cukup jelas sesuai izin. jika ada perusahaan lain mengaku memiliki izin dilokasi kami, penegak hukum harus memastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki izin lengkap, sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI,” tutur Trisno selaku Komeseris Kepala Keamanan ( Kapam ) PT.Putra Belian Indah, saat di konfirmasi di Pengadilan Negeri Ketapang(20/12).

Melalui Aplikasi: Zoom Cloud Meeting Kementerian Investasi / BKPM pada Selasa, 24 Oktober 2023, Waktu : 09.00 – 10.00 WIB. Dengan Agenda. Pembahasan: Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT. Putra Berlian Indah di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Daftar peserta Zoom Cloud Meeting dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Yaitu ; Sekretaris Direktur Jenderal Tata Ruang, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Ditjen Tata Ruang, Direktur Penatagunaan Tanah, Ditjen Penataan Agraria, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang.

Kementerian Investasi/BKPM yaitu;
Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri, Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri
dan Direktur Wilayah II.

Pemerintah Daerah yaitu; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Ketapang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ketapang.

Pelaku Usaha yaitu; Direktur PT Cita Mineral Investindo, Direktur PT Putra Berlian Indah.

Dalam Zoom Cloud Meeting tersebut pihak pemerintah pusat dan Daerah provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa pemilik izin sah adalah PT. Putra Belian Indah.

“Pihak pemerintah tingkat pusat, provinsi dan kabupaten penerbit izin Menegaskan bahwa izin sah lokasih tambang yang disengketakan adalah milik PT. Putra Belian Indah”. Ucap Ahmat Upin Ramadan saat di konfirmasi disela sidang di pengadilan negeri Ketapang (20/12).

Hasil penulusuran Japos.co melalui Menerba One Map Indonesia PT. Cita Meneral investindo TBK hanya memiliki izin IUP yang lokasi izinnya di Kecamatan Marau dan Air Upas sedangkan data di Sistem OSS-RBA PT. Cita Meneral investindo TBK diduga tidak muncul / tidak terdaftar.

Dan penelusuran data One Map Indonesia IUP PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang lokasi izinnya di Kecamatan Air Upas dan Singkup. Sedangkan data Sistem OSS-RBA diduga PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang tidak muncul / tidak terdaftar.

Hasil penghimpunan data-data Japos.co di lapangan bahwa PT. Cita Meneral investindo TBK, sudah membagun kantor dan melakukan penambangan Bauksit di Arial Izin PT. Putra Belian Indah.

Hingga berita ini diterbitkan Japos.co terus melakukan penghimpunan data-data.(Har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 39 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…