Scroll untuk baca artikel
BeritaDAERAH

Kejari Kuansing Tahan Tersangka Dugaan Tipikor Penerbitan Jaminan Pelaksanaan di Dinas Pendidikan 

×

Kejari Kuansing Tahan Tersangka Dugaan Tipikor Penerbitan Jaminan Pelaksanaan di Dinas Pendidikan 

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Riau melalui Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah menahan satu orang tersangka dalam dugaan tindak korupsi terkait penyimpangan penerbitan jaminan pelaksanaan oleh PT Bank Rakyat Indonesia Agro Niaga Tbk (Bank BRI Agro) pada Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020.Kamis (21/12/2023).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Tersangka inisial AF, yang merupakan Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020 s/d Tahun 2021, diduga terlibat dalam menyetujui dan menerbitkan jaminan pelaksanaan yang diduga fiktif. Hal ini terungkap setelah pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.

Dari hasil gelar perkara, Tim Penyidik Pidsus menyimpulkan bahwa terdapat dugaan tindak korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 428.978.950,-. Oleh karena itu, Tim Penyidik menetapkan AF sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B – 2217/L.4.18/Fd.1/12/2023 tanggal 14 Desember 2023.

Tersangka AF disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dihadapi mencakup pidana penjara selama 4 hingga 20 tahun dan denda antara Rp. 200.000.000,- hingga Rp. 1.000.000.000,-.

Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah potensi pelarian, penghilangan barang bukti, atau tindakan pidana lainnya, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi memutuskan melakukan penahanan terhadap AF selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan, mulai 21 Desember 2023 hingga 09 Januari 2024.

Proses penahanan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 KUHAP, dengan pertimbangan subyektif terkait potensi pelarian dan objektif atas ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi memastikan bahwa proses penahanan tersangka AF berjalan aman dan lancar, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tim penyidik akan terus melakukan langkah-langkah sesuai prosedur untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan dalam perkara ini.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *