Scroll untuk baca artikel
BeritaDAERAH

Stenie Mutiarasari Minta Polda Jabar Ambil Alih Perkara Henry Santosa cs Dari Polsek Margaasih

×

Stenie Mutiarasari Minta Polda Jabar Ambil Alih Perkara Henry Santosa cs Dari Polsek Margaasih

Sebarkan artikel ini

Views: 1.6K

KABUPATEN BANDUNG, JAPOS.CO –  Pelapor kasus penganiayaan Stenie Mutiarasari secara resmi memasukkan laporan Dumas ke Propam Polda Jabar Rabu Pagi sekitar pukul 10.00 Wib (20/12)

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ia kembali mendatangi Bidang Propam Polda Jabar untuk menindak lanjuti permintaan dari Propam supaya memasukkan surat Dumas secara resmi supaya mereka memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penyelidikan terhadap penyidik yang dilaporkan

“Saya barusan sudah menyerahkan surat laporan Dumas semoga keadilan dapat ditegakkan, sesuai dengan Motto ‘Propam adalah benteng terakhir untuk pencari keadilan’ jadi saya berharap laporan Dumas ini segera dapat ditindak lanjuti dengan mengedepankan sisi kemanusiaan yang telah dirampas hak nya untuk mendapatkan keadilan Hukum,” ujar Stenie.

“Sampai sekarang saya merasa ditumbalkan dalam perkara ini, sebab saya lah yang pertama kali dianiaya dan dikeroyok oleh ke 3 pelaku Henry Santosa, Agnes Seto Chandra dan Cindy Oktaviani, kemudian saya juga yang pertama kali buat laporan pengaduan ke Polsek Margaasih, anehnya justru saya yang duluan ditahan penyidik Polres Cimahi hingga sampai dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.

Stenie mengaku proses awal kasus ini sekitar Tahun 2021 silam ia sudah merasakan ada gelagat yang tidak baik dan meyakini dirinya akan dikriminalisasi oleh pihak pelaku, itu terbukti saat dirinya mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik tetapi tidak dikabulkan, dengan alasan dari Kasat Reskrim saat itu (AKP Rizka Fadhila) Stenie sudah jadi tersangka jadi harus ditahan

“Sementara itu Henry Santosa cs yang pertama saya laporkan di Polsek Margaasih dan sudah jadi tersangka tidak pernah ditahan oleh penyidik, dari sini saya sudah meragukan kenetralan pihak penyidik yang menangani parkara ini dan setelah bebas dari LP Sukamiskin hingga saat ini penyidik Reskrim Polsek Margaasih tidak pernah memberikan SP2HP kepada saya,” terang Stenie.

Selajn itu, menurut Stenie, dalam laporan pengaduan yang ia masukkan ke Propam hari ini, turut dilaporkan oknum anggota penyidik Reskrim Polsek Margaasih AG yang pernah beberapa kali meminta uang kepadanya dengan berbagai alasan.

“Kepada pelapor saja AG berani minta uang apalagi kepada terlapor sudah pasti sesukanya,” terangnya kepada Japos.Co.

“Ada 15 poin dalam lapdu saya, dalam salah satu poin saya memohon kepada pihak Propam agar berkas perkara ini dapat dialihkan ke Dirreskrimum Polda Jabar, supaya dapat diawasi oleh Propam dan penyidikan bisa berjalan dengan objektif, ” pungkasnya..(HenHu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *