Scroll untuk baca artikel
BeritaDAERAH

Polres Tolitoli Menangkap Pemuda Pelaku Pencurian MTS DDI

×

Polres Tolitoli Menangkap Pemuda Pelaku Pencurian MTS DDI

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

TOLITOLI, JAPOS.CO – Polres Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah merilis kembali peristiwa pencurian yang terjadi sekolah MTS DDI di desa Tenigi Kecamatan Galang pada tanggal( 08/12/2023)  diruang Aula Mako polres.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kasi Humas Budi Atmoko menjelaskan pelaku ini seorang pelajar,  yang telah mencuri disekolah MTS, merupakan warga desa Tenigi.

“Pelaku berinisial RMT dan rumahnya tidak jauh dari sekolah, awal kejadian pencurian pada hari Sabtu tanggal25/11/2023) sekitar jam 06.Jam 06:35. Wita,” terangnya.

Berawal Nasir salah satu guru yang mengajar di Sekolah MTS DDi merasa kaget tidak menemukan barang Aset sekolah, saat itu juga Nasir menelpon Kepala Sekolah MTS LK, namun tidak dijawab.

Tak lama kemudian Rahma mendatangi rumah Kepala sekolah untuk emberi tahu kejadian pencurian yang terjadi disekolah.

Adapun barang yang hilang berupa satu buah leptop merek Acer warna hitam 14 inci satu buah leptop merek ASUS Warna silver 14 inch. Satu buah Ampli (untuk pengeras suara) Merek Ashley M6000 dan satu Buah loter wifi.

Kemudian mendengar informasi bahwa aset Sekolah yang diruang guru telah ludes kepala sekolah MTS DDI langsung menuju ke sekolah untuk  mengkroscek.

Ditempat kejadian terdapat bukti pengerusakan pada pelapon Ruang guru.

Pada hari Selasa, Kepala sekolah MTS DDI meminta guru LK Nasir untuk melaporkan kejadian pencurian yang terjadi disekolah ke kantor polisi.

Atas kejadian tersebut sekolah MTS DDi mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta Rupiah) saat itu juga polisi mendatangi sekolah MTS DDI.

Dari informasi yang dihimpun, polisi melakukan pencarian terhadap pelaku RMT pada tanggal  11 Desember 2023. Sekitar 02-30 wita reskrim berhasil menangkap pelaku dan barang bukti, saat itu juga pelaku langsung di giring ke Mapolres Tolitoli untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam hal ini pelaku pencurian dapat ancaman dengan 7 tahun penjara akibat perbuatannya. (hariyanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *