Views: 1.4K
JAKARTA, JAPOS.CO – Advokat Daud Pasaribu SH, selaku kuasa hujum PT.Energi Cipta Dana (ECD) Rabu (20-12-2023) mengungkapkan kontroversi terkait pengalokasian tanah tahun 2012 yang dicabut pada 2020 oleh Badan Perusahaan Kota Batam. Meski telah mengupayakan berbagai jalur hukum, termasuk hingga Mahkamah Agung, PT.ECD tetap menghadapi hambatan.
Pada proses peradilan di Pengadilan Negeri Batam, terungkap bahwa adanya pihak Penggugat intervensi yaitu PT. Tunas Karya Persada, yang menerima alokasi dari BP Batam di atas tanah yang masih memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) aktif milik PT.ECD. Meskipun pihak Kantor Pertanahan Kota Batam menolak pengajuan Penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan PT. Tunas Karya Persada, dugaan penyimpangan terus berkembang.
Daud Pasaribu SH menduga ada praktik-praktik yang tidak benar dalam proses alokasi tanah oleh BP Batam tersebut, terutama saat memberikan hak kepada perusahaan lain di atas tanah yang masih dalam proses hukum. Ia menduga adanya penyimpangan dan mempertanyakan bagaimana BP Batam dapat memberikan alokasi pada tanah yang belum clear and clean secara hukum.
Melalui laporan pengaduan kepada Satgas Anti Mafia Pertanahan Mabes Polri, Daud Pasaribu SH berharap agar pihak kepolisian menyelidiki dan menyidik dugaan tindak pidana pertanahan yang terjadi, termasuk kemungkinan memberikan keterangan palsu dan penggelapan hak dan penyalahgunaan wewenang, Ia menekankan perlunya kepolisian untuk serius menangani kasus ini sesuai dengan program Presisi dari Kapolri.(AH)