Views: 1.4K
PEKANBARU, JAPOS.CO – Direktur PT. Energi Cipta Dana (PT. ECD) Suwito didampingi oleh kuasa hukumnya, Daud Pasaribu, SH, mendatangi Mabes Polri untuk memohon keadilan terkait kasus kepemilikan tanahnya di Kota Batam. Menurutnya, kehadiran pemerintah yang mencabut alokasi tanah yang sah serta mengalihkannya ke pihak lain tanpa alasan yang jelas.
“Dalam hal ini, kami merasa BP Batam bertindak tidak adil karena mencabut alokasi atas bidang tanah kami di Kota Batam, bidang tanah milik PT.Energi Cipta Dana telah menjadi sengketa sejak tahun 2020, meskipun Surat Peringatan (SP) telah dikeluarkan sejak 2017 dan baru diketahui pada bulan Juni 2020,” ujar Direktur PT. ECD.
Ia menegaskan kesiapannya untuk membangun bersama masyarakat setempat dan menyayangkan tindakan pemerintah Kota Batam yang dinilainya sewenang-wenang. Suwito Direktur PT. ECD juga menyampaikan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Menkopolhukam, Ombudsman, dan Kapolri untuk memperhatikan kasus ini dan menyelesaikannya dengan adil.
Kasus ini juga telah melibatkan pihak ketiga yang menerima pengalihan alokasi atas bidang tanah milik PT Energi Cipta Dana dari BP Batam, hal ini semakin merugikan usaha kecil lainnya dan masyarakat yang bergantung pada PT ECD sebagai penggerak UMKM Mebel.
Suwito Direktur PT ECD berjanji akan terus berjuang mempertahankan haknya dan menyerukan perhatian dari pihak berwenang terkait kasus ini.(AH)