Views: 1.3K
CIAMIS, JAPOS.CO – Satgas Pemberantasan BKCHT (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau) Ilegal Ciamis terus melakukan upaya gempur rokok ilegal. Selama tahun 2023 Satgas BKCHT Ciamis secara masif telah melakukan upaya gempur rokok ilegal sewilayah Kabupaten Ciamis.
Satgas BKCHT Kabupaten Ciamis dibentuk sebagaimana Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor : 800.1/Ktps.161-Huk/Tahun 2023. Yaitu tentang Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Tembakau di Kabupaten Ciamis.
Tim Satgas berdiri atas berbagai unsur gabungan antara lain Pemda Ciamis bersama Bea dan Cukai Tasikmalaya serta APH (Aparat Penegak Hukum). Selama tahun 2023 Tim Satgas pun terus melakukan upaya kampanyekan ‘Gempur Rokok Ilegal’ guna mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
Ketua Satgas BKC HT, Uga Yugaswara menjelaskan, pencegahan tersebut yaitu upaya penegakan hukum melalui cara-cara yang bersifat preventif (pencegahan) dan bersifat represif (penindakan).
Upaya penegakan hukum yang bersifat preventif ditempuh Tim Satgas dengan menyelenggarakan pnyuluhan hukum. “Seperti sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan pada bidang cukai,” katanya kepada japos.co, Selasa (19/12).
Sementara itu, kinerja Satgas BKC HT Ciamis pada tahun 2023 pertama kali melakukan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan pada bidang cukai. “Pertama dilaksanakan tingkat kabupaten yang bertempat di Aula Bappeda Ciamis pada tanggal 23 Mei 2023 yang secara langsung dibuka oleh Wakil Bupati Ciamis bapak Yana D. Putra,” katanya.
Sosialisasi tersebut menyasar masyarakat umum dan khususnya para pedagang rokok, sales rokok dan tempat jasa pengiriman. Sosialisasi tersebut juga dilaksanakan di tingkat kecamatan antara lain Kecamatan Tambaksari, Kecamatan Banjarsari dan Kecamatan Cijeungjing.
Selain sosialisasi yang bersifat langsung, Tim Satgas juga menyelenggarakan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan melalui kolaborasi dengan Para Seniman di Kecamatan Kawali.
“Sosialisasi dikemas dalam pentas seni selain bertujuan melestarikan kesenian yang hidup dan tumbuh di masyarakat juga diharapkan dapat dengan mudah dicerna dan dipahami oleh masyarakat yang hadir,” paparnya.
Ia mengharapkan, dengan semakin masifnya kegiatan kampanye gempur rokok ilegal di Kabupaten Ciamis masyarakat bisa semakin taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masyarakat bisa menjadi garda terdepan dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara melaporkan kepada pihak yang berwajib ketika mengetahui adanya orang yang mengkonsumsi dan menjual atau menawarkan rokok ilegal,” harapnya.
Kemudian, Uga menerangkan, peredaran rokok ilegal pada tahun 2023 relatif menurun dibandingkan dengan tahun 2022. Berkaitan dengan itu, dalam operasinya, Tim Satgas BKC HT Ciamis turut melaporkan hasil temuan di lapangan.
“Pada tahun 2023 temuan di lapangan beredar sejumlah 1.010 bungkus dan 20.112 batang rokok ilegal tanpa pita cukai,” katanya.
Hal itu ungkap Uga mengacu dari temuan di lapangan ke sejumlah wilayah kecamatan yang belum tersentuh operasi satgas BKCHT Kabupaten Ciamis. “Dalam temuannya, peredaran rokok ilegal kategori tertinggi terdapat di Kecamatan Panumbangan, rincian rokok berbagai merk dengan isi 20, jenis SKM sebanyak 259 bungkus dan 5.182 batang,” ungkapnya.
Sementara peredaran rokok ilegal kategori terendah terdapat di Kecamatan Rajadesa dengan rincian rokok berbagai merk, isi 20, jenis SKM sebanyak 32 bungkus dan 640 batang.
“Kampanye gempur rokok ilegal merupakan bentuk perang terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di masyarakat yang merugikan perekonomian negara,” pungkasnya. (Mamay)