Views: 1.8K
KABUPATEN BANDUNG, JAPOS.CO – Dengan memberanikan diri demi mencari keadilan akhirnya Stenie Mutiarasari mendatangi Bidang Propam Polda Jabar Senin (18/12), melaporkan perkara penganiayaan/pengeroyokan yang dialaminya pada 19 September 2021 yang lalu di Komplek Summerville Desa Rahayu, Kecamatab Margaasih Kabupaten Bandung
Pantauan Japos.co dilapangan, Stenie mendatangi Polda Jabar langsung menuju ruang Kaur Litpers Subdit Paminal Propam Polda Jabar Kompol Andri Alam Wijaya, SH SIK MM CPHR, Stenie menyampaikan keluh kesahnya terkait kasus yang sudah dilaporkan olehnya ke Polsek Margaasih namun sudah berjalan 2 Tahun para tersangka masih belum ditahan oleh penyidik Polsek Margaasih.
Sekitar 20 Menit berada diruangan Kompol Andri Alam kemudian Stenie menuju ruang kantor Kabid Propam Polda Jabar Kombes Yohan Priyoto, SIK MM, dihadapan Kabid Propam Setenie menceritakan secara lengkap peristiwa hukum yang dia alami, ia mengaku diperlakukan tidak adil oleh pihak penyidik, seharusnya hukum itu tegak lurus dan tidak boleh digunakan hanya untuk menindas yang lemah kata Stenie dihadapan Kabid Propam.
Kabid Propam mengatakan akan menindak lanjuti laporan Stenie setelah laporan pengaduan masuk secara resmi ke Propam, Ia juga mengatakan “Dengan adanya Dumas secara resmi masuk maka kami memiliki dasar yang kuat untuk melakukan penyelidikan terhadap penyidik ataupun pihak – pihak yang terkait saat menangani perkara ini baik yang di Polres Cimahi maupun di Polsek Margaasih,” katanya.
Pemberitaan Japos.Co pada Tanggal 13 Desember 2023 yang lalu, awal peristiwa penganiayaan yang dialami Stenie pada Bulan September 2021 silam disekitar kediaman Hendri Santoso cs (Tersangka), kemudian Stenie melaporkan para pelaku ke Polsek Margaasih disertai bukti visum luka lebam disekujur tubuhnya, berselang berapa hari kemudian Hendri Santoso cs juga membuat laporan terhadap Stenie di Polres Cimahi.
Akibat dari saling lapor ini akhirnya kedua belah pihak sama – sama berstatus tersangka, berjalannya waktu pihak penyidik Polres Cimahi melakukan penahanan terhadap Stenie hingga sampai dilimpahkan ke Kejaksaan dan ke persidangan, Stenie di tuntut oleh JPU 10 Bulan dan divonis Hakim 5 Bulan penjara, Henry Santosa masih belum puas juga dengan vonis Hakim melalui JPU melakukan banding dan hukuman Stenie pun ditambah 1 Bulan oleh Hakim PT sehingga total hukuman penjara yang dijalani Stenie menjadi 6 Bulan.
Setelah bebas dari penjara LP Sukamiskin Stenie mendatangi Polsek Margaasih untuk menanyakan progres penanganan perkara yang pernah dilaporkannya Tahun 2021 silam, Ia sangat terkejut dan kecewa karena ternyata Henry Santosa, Agnes Seto Chandra dan Cindy Oktaviani masih bebas berkeliaran diluar dan tidak pernah ditahan penyidik sama sekali.
“Inilah yang membuat hati saya sakit dan merasa ditumbalkan dalam perkara ini padahal saya yang buat laporan pengaduan terlebih dahulu, Saya dikeroyok tiga orang tapi saya yang ditahan dan divonis sampai 6 Bulan penjara,” kata Stenie kepada Japos.Co saat wawancara didepan Kantor Propam Polda Jabar.
“Hari ini saya sudah menerangkan semua kronologi kejadian kepada Bidang Propam Polda Jabar, karena Bidang inilah tempat saya terakhir mengadu untuk mencari keadilan, “Setiap waktu saya berdoa semoga Allah Yang Maha Kuasa mengetuk hati nurani bapak – bapak petinggi di Polda Jabar supaya ada sedikit rasa empati terhadap penderitaan yang saya alami,” lanjut Stenie.
“Saya masih memiliki keyakinan yang kuat bahwa kebenaran pasti akan menang melawan kezholiman, Keyakinan itu semakin menguatkan diri saya karena saat bertemu langsung dengan Kabid Propam dan Kaur Litpers Subdit Paminal respon mereka begitu sangat positif terhadap aduan saya dan itu pula yang membuat saya semakin yakin bahwa keadilan itu masih ada di negara ini,” terang Stenie.
Dihubungi melalui telepon seluler untuk menanyakan apa yang menjadi alasan pihak penyidik sampai saat ini masih belum berani menahan tersangka Hendri Santoso cs, sampai berita ini dinaikkan Kanit reskrim Polsek Margaasih Sudarminto masih sulit untuk dihubungi wartawan.(HenHu)