Views: 1.3K
BANDUNG, JAPOS.CO – Warga Kabupaten Garut melakukan gugatan Pra Pradilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) melalui Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Bandung, kaitan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) BPR Bank Intan Jabar (BIJ) Garut.
Kuasa hukum warga Kabupaten Garut, Asep Muhidin, Selasa (19/12/23) mengatakan, proses Pra Pradilan yang dilakukan tersebut sesuai dengan gugatan yang dilakukan oleh tiga orang warga yaitu AS, BS dan IW.
“Sebetulnya yang ingin melakukan gugatan resmi itu banyak, cuma dengan tiga orang ini kami menganggap cukup untuk kemudian membongkar dugaan tipikor BIJ tersebut,” katanya.
Ditemui di PN Kelas I Bandung, Asep mengungkapkan, proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Jabar ini, diketahui sudah berlangsung sejak Januari 2023, namun proses hukum tersebut tidak ada tindak lanjut alias mandeg.
“Sebetulnya sejak Januari 2023 yang lalu, Kejati Jabar itu sudah melakukan penyidikan atas kasus tersebut sesuai dengan surat Nomor: Print-33/M.2/Fd.1/01/2023, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan atas kasus tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Asep, warga kemudian mendesak Kejati Jabar untuk segera menetapkan status para terduga tipikor yang telah merugikan negara kurang lebih Rp. 10 miliar, serta guna memastikan proses hukum berjalan profesional.
“Karena tidak ada tindak lanjut, terlebih tidak adanya penetapan para tersangka oleh Kejati Jabar, maka melalui Pra Pradilan sesuai gugatan nomor 22/Pid.Pra/2023/PN Bdg ini meminta agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan warga,” ujarnya.
Terakhir, apa yang dilakukan oleh warga ini sebagai bentuk keprihatinan warga atas terjadinya dugaan kasus tipikor BIJ Garut dan sebagai bentuk komitmen dalam melakukan pemberantasan korupsi.
“Kami hanya ingin dugaan kasus tipikor BIJ ini berjalan normatif sesuai aturan atau SOP penegak hukum dalam hal ini Kejati Jabar, ketika warga saja prihatin atas kasus ini, kenapa Kejati Jabar lamban dalam menangani kasus ini ?” pungkasnya.(Yara)