Views: 1.7K
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Laka lantas yang terjadi di Bukit Damri Kamis, (7/12) sekira pukul 8.00 Wib malam jalan lintas Barat Bengkulu sumbar Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu merupakan tragedi yang sangat tragis pasalnya, satu unit Mobil Tronton merk Hino pengangkut alat berat dengan No Polisi BH 8232 HV mengalami mogok di tanjakan Bukit Damri, sehingga Tronton yang tunggangi seorang sopir bernama Irwanto (35) tahun laki-laki merupakan warga Mekar Mulya, Kecamatan Penarik itu mundur dan lalu menghantam satu unit mobil Kijang Kapsul dengan No Polisi B 1536 WMS yang dikendarai Syafrianto (40) tahun warga Kecamatan Basa Ampek, Kabupaten Pessel, Provinsi Sumatera Barat.
Dengan terjadinya peristiwa naas itu mobil tronton pengangkut alat berat terguling ke dalam jurang dan menindih mobil Kijang kapsul dengan penumpang 8 orang termasuk sopir. Dari 8 orang korban dinyatakan 7 orang meninggal dunia 1 orang selamat. Dengan demikian sopir mobil tronton pengangkut alat berat Irwanto berpotensi jadi tersangka dalam perkara itu. Hal ini disampaikan langsung Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH SIK MH. Kamis, ( 14/12) di ruang kerjanya.
“ Peristiwa tragis pasalnya yang menimpah warga Pasar tapan , Kabupaten Pesisir Selatan pada Hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 Sekira Pukul 18.00 Wib di Jalan Lintas Barat Sumatera Bengkulu-Sumbar Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu telah terjadi kecelakaan lalu lintas 1 (Satu) unit Mobil Kijang Kapsul B 1536 WMS yang dikemudikan oleh Sdr.SAFRI YANTO mengakibatkan 7 dari 8 penumpang jadi korban dan meninggal dunia,” kata Kapolres.
Nuswanto juga mengatakan,” tinggal menunggu gelar perkara, yang jelas sopir tronton bisa berpotensi jadi tersangka. Akibat kelalaian dilakukan yang dilakukan mengakibatkan nyawa orang melayang,” demikian Kapolres.
“Dalam mengangkut alat berat tidak ada pengawalan dari pihak yang berwajib, akibat dianggap sepele dengan jarak tempuh tidak jauh dianggap tidak jadi masalah, akhirnya dirinya harus berurusan dengan hukum,” lanjutnya.
Nuswanto menegaskan, ini tidak bisa dianggap sepele. Dan tidak dapat diproses secara Restorative Justice (RJ) pasalnya nyawa orang yang dihilangkan tidaklah sedikit harus diproses secara hukum yang serius bisa saja ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini imbuh Kapolres.
Adapun identitas korban dalam tragedi tragis itu adalah, Safri Yanto 40 Tahun Pekerjaan Swasta Jenis Kelamin Laki-Laki Alamat Desa Pasar tapan Kec.Basa Ampek Kabupaten. Pessel Sumbar Meninggal Dunia. Penumpang 1 (Satu) unit Mobil Kijang Kapsul B 1536 WMS.Heru Surtamu 31 Tahun pekerjaan Swasta, Laki-Laki alamat Tapan Pessel Sumbar MD. Murni Jaher 60 Tahun pekerjaan Perempuan Tapan pessel Sumbar MD. Zulhakim, 60 Tahun pekerjaan Swasta Laki-Laki Tapan Pessel Sumbar MD. Meja Junita Putri 26 Tahun Swasta Kelamin Perempuan Limau purut Tapan Pessel Sumbar MD
Desnita 46 Tahun pekerjaan Swasta Jenis Kelamin Perempuan Alamat Tapan Pessel Tasmita 67 Tahun, Pekerjaan Swasta Kelamin Perempuan, Alamat Tapan Pessel Sumbar MD. Hata 1.5 Tahun, pekerjaan belum bekerja Jenis Kelamin Laki-Laki, Alamat Tapan Pessel Sumbar Keterangan Luka Ringan.
Hingga berita ini ditayangkan, sopir masih dalam penanganan Polres Mukomuko dan meminta keterangan dari sopir serta mengumpulkan keterangan para saksi- saksi di TKP .(JPR)