Views: 1.2K
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pmerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko serta Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Terintegrasi.
Secara Elektronik, disosialisasikan pada pelaku usaha di Kota Bukittinggi. Sosialisasi Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha di wilayah Kota Bukittinggi , dilaksanakan di Hotel Bunda, Selasa-Kamis ( 14/16 ) 2023.
“Sosialisasi dengan sasaran meningkatkan pemahaman Pelaku Usaha tentang system OSS. Perizinan berusaha Berbasis Risiko pasca disahka Undang-Undang Cipta Kerja dengan memberikan kemudahan proses perizinan berusaha (easy doing business) sebagai bentuk upaya mendukung program pemerintah dalam percepatan berusaha di daerah, serta menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi di Kota Bukittinggi,” jelas Asril,SE
Sosialisasi pelaku usaha terdiri beberapa sektor usaha se-Kota Bukittinggi. Bintek Perizinan Berbasis Resiko bagi pelaku usaha merupakan kegiatan sangat baik dilakukan selaras dengan tujuan pemerintah daerah dan masyarakat terhadap kebutuhan berusaha dalam pengurusan surat ijin dulunya di laksanakan secara manual sekarang dengan cara online artinya pemerintah sudah menutup segala pembiayaan ruang dan jarak terhadap proses perizinan.
Penggunaan berbasis elektronik adanya standarnisasi yang dilaksanakan secara nasional.
Penggunaan aplikasi sebagai penyelenggaraan perizinan secara elektronik merupakan amanat UU Cipta Kerja.
Kepala Bidang Destinasi dan Industri Dinas Pariwisata Kta Bukittinggi Silvirawane Ria Putri, SP MSI menghimbau para pelaku usaha untuk memenuhi standar yang ditetapkan Permenparekraf. Kita mengharapkan produk sesuai standar kemudian pelayanan dinomorsatukan.
Sosialisasi pemaparan mengenai system OSS RBA sebagai system perizinan berusaha berbasis resiko. Penerapan dan implementasi OSS RBA mengalami proses perbaikan dan peningkatan kesempurnaan system.
“Diharapkan kedepan setelah perbaikan, system OSS dapat beroperasi dengan lancar, semua fitur terkait alur dan bisnis semakin memberikan kemudahan dalam proses perizinan sistematis bagi DPMPTSP, Dinas Teknis, serta para pelaku usaha,” ulas Silvirawane (Yet)