Scroll untuk baca artikel
BeritaDAERAH

Kabid Destinasi Bukittinggi, Himbau Pelaku Usaha Ikuti Standar

×

Kabid Destinasi Bukittinggi, Himbau Pelaku Usaha Ikuti Standar

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pmerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko serta Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Terintegrasi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Secara Elektronik, disosialisasikan pada pelaku usaha di Kota Bukittinggi. Sosialisasi Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha di wilayah Kota Bukittinggi , dilaksanakan di Hotel Bunda, Selasa-Kamis ( 14/16 ) 2023.

“Sosialisasi  dengan sasaran  meningkatkan pemahaman Pelaku Usaha tentang system OSS. Perizinan berusaha  Berbasis Risiko pasca disahka Undang-Undang Cipta Kerja dengan memberikan kemudahan proses perizinan berusaha (easy doing business) sebagai bentuk upaya  mendukung program pemerintah dalam percepatan berusaha di daerah, serta menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi di Kota Bukittinggi,”  jelas Asril,SE

Sosialisasi  pelaku usaha  terdiri  beberapa sektor usaha se-Kota Bukittinggi.  Bintek Perizinan Berbasis Resiko bagi pelaku usaha merupakan kegiatan  sangat baik dilakukan   selaras dengan tujuan pemerintah daerah dan masyarakat terhadap  kebutuhan berusaha dalam pengurusan surat ijin   dulunya di laksanakan secara manual  sekarang  dengan cara online artinya pemerintah sudah menutup segala pembiayaan ruang dan jarak terhadap proses perizinan.

Penggunaan berbasis elektronik adanya standarnisasi yang dilaksanakan secara nasional.

Penggunaan aplikasi sebagai penyelenggaraan perizinan secara elektronik merupakan amanat UU Cipta Kerja.

Kepala Bidang Destinasi dan Industri Dinas Pariwisata Kta Bukittinggi Silvirawane Ria Putri, SP MSI menghimbau para pelaku usaha untuk memenuhi standar  yang ditetapkan  Permenparekraf. Kita mengharapkan produk  sesuai standar kemudian pelayanan  dinomorsatukan.

Sosialisasi  pemaparan mengenai system OSS RBA sebagai system perizinan berusaha berbasis resiko. Penerapan dan implementasi OSS RBA mengalami proses perbaikan dan peningkatan  kesempurnaan system.

“Diharapkan kedepan setelah perbaikan, system OSS dapat beroperasi dengan lancar, semua fitur terkait alur dan bisnis  semakin memberikan kemudahan dalam proses perizinan  sistematis  bagi DPMPTSP, Dinas Teknis, serta para pelaku usaha,” ulas Silvirawane  (Yet)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *