Views: 1.4K
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Komitmen berantas Narkoba di Wilayah hukum Polsek dan Koramil Parapat Girsang Sipangan Bolon Simalungun, Tim Gabungan yang terdiri dari Kapolsek parapat Aiptu Maruli Sinaga, dan Kanit Reskrim AIPDA ADI SINAGA, Serta dua Anggota Koramil 11/GSB, Sertu Hendri S,(Babinsa) dan Koptu Suprapto,(Babinsa) berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki laki yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja, dirumah kosong di huta Sidabariba Girsang II Kelurahan Girsang Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Rabu, 13 Desember 2023, sekira pkl 13.00 wib,
Kronologis penangkapan kedua pelaku, yaitu pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023, sekira pkl 13.00 Wib, Kapolsek parapat dan Kanit Reskrim dan Anggota Koramil 11/GSB menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai seringnya transaksi di rumah kosong di huta sidabariba Girsang II Kelurahan Girsang Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.
Setelah berkordinasi tim yang terdiri dari Kapolsek Parapat serta jajarannya, dan Anggota Koramil 11/ GSB, lalu menujuh ke lokasi dan setelah melakukan pengintaian, tim langsung melakukan penggrebekan dan ditemukan 2 ( dua ) orang laki – laki yang sedang mengisap Ganja dan sedang memaket sabu – sabu ke dalam plastik klip. Kedua pelaku langsung diinterogasi dan membenarkan bahwa kedua pelaku memiliki Narkotika jenis Ganja dan Sabu – sabu kemudian kedua pelaku di boyong ke Polsek Parapat.
Kedua orang pelaku Narkotika yang di amankan tersebut adalah Oliver Sinaga49 tahun), warga Jalan Arif Rahman Hakim Gg I No.02. Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area Kota Medan, dan Doyan Rozali Saragih (43 tahun) warga Huta Jongginihuta Desa Jonggi Nihuta Kecamatan Lumbanjulu.Kabupaten Toba.
Barang bukti yang di amankan dari lokasi penangkapan adalah, 2 ( dua ) plastik klip besar yang diduga berisi narkoba jenis sabu. 3 (tiga) plastik klip kecil yang berisi narkoba jenis sabu.1 (satu) sendok terbuat dari pipet. 7 (tujuh) plastik kecil kosong.1 ( satu ) liting rokok berisikan ganja.1 ( satu ) plastik kecil berisikan biji ganja.1 ( satu ) kertas berisikan daun ganja.
Selanjutnya setelah kedua pelaku di periksa di polsek parapat, selanjutnya Pada pukul 20.40 Wib tersangka dibawa ke Kantor Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut.
Atas penangkapan pelaku Narkotika tersebut, Danrem 022/PT Kol Inf Agustatius Sitepu Sos Msi, mengapresiasi kinerja Aparat kepolisian dan Personil TNI dalam memberantas kejahatan Narkoba.
Dalam keterangannya Danrem 022/PT menyampaikan situasi saat ini perang akan narkoba, Indonesia akan hancur akibat narkoba, Sumut adalah no 1 pengguna narkoba.
“Ancaman non militer akan menghancurkan bangsa kita.
Generasi hancur karena narkoba, akal pikiran sudah tidak waras karena penggunaan narkoba,” terangnya.
Dalam hal ini dibutuhkan kerja sama sintegritas yang tinggi untuk dapat memberantasnya. Pencegahan Inflentasi nyata dengan diadakan rehabilitasi .
“Indonesia akan maju apabila generasi kita, TNI-Polri Pemerintah P Siantar, BNN dan Stek Holder dapat bersatu pasti kita dapat memberantas Narkoba,” tutupnya.(RM)