Views: 1.2K
JAMBI, JAPOS.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menegakkan integritas dan menerapkan budaya anti korupsi dalam pelaksaan tugas dan fungsinya sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Penegakan integritas dan budaya antikorupsi ini juga menjadi role model bagi industri jasa keuangan dalam penerapan tata kelola yang baik melalui dukungan terhadap segala upaya pencegahan korupsi.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena saat menghadiri Pembukaan Integrity Expo 2023, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12-13 Desember 2023 di Jakarta, Selasa.
“Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,” ucap Sophia.
Integrity Expo diselenggarakan dalam rangka memperingati puncak acara Hari Antikorupsi Sedunia atau HAKORDIA dengan tujuan untuk merefleksikan dukungan terhadap peran serta upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga.
Kegiatan tersebut dimeriahkan oleh sebanyak 69 exhibitor dengan pembagian zona untuk expo yaitu zona KPK; zona Lembaga; zona Kementerian; zona Pemerintah Daerah; zona BUMN; zona Asosiasi/Profesi; zona CSO/NGO/Komunitas dan Lembaga Pendidikan. Setiap booth menyuguhkan pengenalan beragam program dan usaha untuk mencegah tindak pidana korupsi atau program antikorupsi di instansi masing-masing.
OJK Luncurkan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen 2023-2027
Untuk menarik minat dan antusiasme pengunjung, OJK mengemas kegiatan pada booth dengan permainan, publikasi berupa papan penghargaan dan informasi seputar program penguatan integritas OJK. Pengunjung yang mendatangi diminta mengisikan formulir elektronik untuk menyampaikan saran dan masukan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi OJK.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah untuk mendiseminasikan program penguatan integritas OJK seperti implementasi program pengendalian gratifikasi, whistle blowing system OJK (WBS OJK) yang merupakan sarana untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK, dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan OJK.
Sebagai bentuk komitmen OJK terhadap penguatan integritas, dibuktikan dengan aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan antikorupsi; sertifikasi program Ahli Pembangun Integritas (API); diperolehnya penghargaan di bidang sistem pengendalian gratifikasi terbaik pada tahun 2016, 2017, 2018, 2020, dan 2022; penghargaan untuk pengelolaan LHKPN terbaik tahun 2017, 2018, dan 2020; serta Insan UPG Tahun 2022 dari KPK. (Rizal)