Scroll untuk baca artikel
BeritaHUKUM & KRIMINALSulawesi Tengah

Dua Pencuri di SMKN 1 Galang Digiring Kepolres Tolitoli 

×

Dua Pencuri di SMKN 1 Galang Digiring Kepolres Tolitoli 

Sebarkan artikel ini

Views: 1.3K

TOLITOLI, JAPOS.CO – Satreskrim Polres Tolitoli menangkap dua pelaku pencurian di salah satu ruangan tempat praktek agribisnis Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN)1 Galang Kabupaten Tolitoli, kedua pelaku pencurian itu di tangkap di dua lokasi berbeda.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus itu berawal dari adanya laporan pihak sekolah yang merasa kehilangan sejumlah barang keperluan untuk praktek peserta pelatihan di sekolah tersebut belum lama ini.  Dari hasil penyelidikan Polisi berhasil menangkap kedua pelaku pembobol ruangan produksi agribisnis ternak unggas milik SMKN 01 Galang beberapa waktu lalu, dari kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian Rp 4.895.000.

Kasi Humas Polres Tolitoli, AKP Budi Atmodjo kepada wartawan Jumat 8 Desember 2023 mengatakan, kasus itu berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/223/XI/2023/Sulteng/Res Tolitoli, tanggal 22 November 2023,kala itu pihak sekolah melaporkan terkait adanya pencurian di SMKN 01 Galang.  Berdasarkan laporan tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku As (30) di kompleks perumahan guru SMKN 01 Galang Desa Ginunggung Kecamatan Galang dan Mang (27) warga Dusun Momunu Desa Lingadan Kecamatan Dakopemean.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mesin sealer warna biru muda, 1 buah timbangan digital warna biru, 1 buah mesin pelumat daging warna merah, dan 1 buah stavol listrik warna abu-abu.

“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan  terhadap dua pelaku pencurian diruang kerja penyidik dan telah mendengarkan sejumlah keterangan dari saksi, akhirnya penyidik menyimpulkan kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya ditahan sejak tanggal 02 Desember 2023 di ruang tahanan Mapolres Tolitoli guna proses penyelidikan lebih lanjut,” Kata Kasi Humas polres Tolitoli.

Dijelaskan, modus yang di jalankan oleh kedua tersangka itu awalnya pelaku As mendatangi pelaku Mang yang sedang bekerja bangunan di lokasi SMKN 01 Galang meminta untuk ikut berkerja, namun tersangka Mang mengatakan belum ada lowongan pekerjaan dikarenakan dana pembangunan belum tersedia. Beberapa waktu kemudian, Asrul dan Mang kembali bertemu, mereka berdua berniat untuk pergi memancing kepiting,  setelah melewati salah satu gedung di SMKN 01 Galang, Asrul melihat ada ruangan yang tidak terkunci, Asrul masuk keruangan tersebut dan mendapati ada 2 tabung gas elpiji 5 kg.

Asrul keluar ruangan untuk bertemu dengan Mang yang saat itu berada ditempat tukang berkumpul, kemudian keduanya kembali keruangan untuk mengambil 2 tabung elpiji 5 kg dan sejumlah barang lainnya yang berhasil diamankan Polisi dirumah pelaku As.

“Pelaku mengakui barang bukti tersebut milik sekolah, dan 2 tabung elpiji suda pelaku jual dengan harga Rp 400.000 di Desa Sandana,” tutup AKP Budi Atmodjo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Hariyanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *