Views: 1.2K
PEKANBARU, JAPOS.CO – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan 2 pria atas kepemilikan paket yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 295 gram yang rencananya akan diantar kepada seorang perempuan yang berinisial PS di daerah Provinsi DKI Jakarta yang dikirim oleh seorang perempuan berinisial IH dari Pekanbaru melalui Jasa Pengiriman JNE.
Saat mendapatkan informasi, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, SIK SH MH memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh Wakasatres Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko SH MH untuk melakukan penyelidikan secara Control Delivery dan Pada hari Selasa, (28/11/ 2023) sekira pukul 18.30 Wib.
“Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki laki beinisial FAS (30) di pinggir Jl. Klipang Kel. Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah hendak mengambil paket yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut. Saat digeledah, Tim Opsnal menemukan 1 buah kotak rokok LA Ice yang berisikan 1 paket narkotika jenis shabu di dalam saku celana FAS,” ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri R.P Siagian, saat melakukan Press Release pada Selasa (12/12/2023).
“FAS mengaku bahwa dirinya disuruh menjemput paket yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut oleh seorang laki laki yang berinisial FK (44) yang akhirnya berhasil kami amankan dari kamar 106 Hotel Red Doorz Jl. Imam Bonjol Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga Provinsi Jawa Tengah. Saat digeledah, Tim menemukan 1 paket narkotika jenis sabu di dalam 1 buah kotak HDC Iphone 14 Pro Max dalam penguasaan FK dan juga ditemukan 1 buah topi warna coklat yang digunakan FK saat mengantarkan paket yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut di Kantor JNE Pekanbaru.
FK mengakui telah mengantarkan paket yang berisi narkotika jenis sabu dari Pekanbaru atas suruhan Napi Lapas Cipinang yang berinisial BD dan AW menuju Semarang melalui jasa pengiriman JNE.
Dari Tersangka FAS diamankan Barang Bukti berupa 3 paket sedang narkotika jenis sabu, 3 bungkus makanan, 1 buah kardus warna hitam, 1 buah bukti pengiriman JNE , Pengirim atas nama inisial IH , Pekanbaru (08222059xxxx) dan Penerima inisial PS, Semarang (08213802xxxx), 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok LA Ice, 1 unit hp android merk redmi warna hitam, 1 buah dompet warna coklat.
Sementara dari Tersangka FK diamankan 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah penyendok sabu, 1 buah kotak hp HDC Iphone 14 Pro Max, 1 buah tas sandang warna coklat, 1 buah tas jinjit warna coklat, 2 buah buku tabungan BCA, 1 unit hp android merk oppo warna hitam, 1 unit hp android merk realme warna abu abu, 1 unit hp android merk redmi warna biru, 1 unit hp HDC Iphone 14 Pro Max warna hitam, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah topi warna coklat muda.
Atas perbuatannya, para Tersangka diterapkan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal hukuman mati, denda minimal Rp 1.000.000.000,0- dan maksimal Rp 10.000.000.000,-. (AH)