Scroll untuk baca artikel
BeritaDAERAH

Polresta Pekanbaru Tangkap 3 Tersangka Dan Amankan 49 Butir Ekstasi Logo 69

×

Polresta Pekanbaru Tangkap 3 Tersangka Dan Amankan 49 Butir Ekstasi Logo 69

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dengan sukses menangkap tiga tersangka pengedar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Ketiga Tersangka berinisial ZF Als Fahmi (30), MR Als Gopal ( 20) dan HP Als Hanafi (22). Ketiganya ditangkap pada 3 lokasi yang berbeda, yakni di Axelle PUB & KTV Jl. HR. Soebrantas, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru,  di Jl. Tuanku tambusai, Dusun I Kualu, Desa. Kualu , Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar dan di Jl. Cipta karya, Perum. Cipta permata Kel. Sialang munggu , Kecamatan Tampan, Kota pekanbaru,”  sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian, SIK MH dalam Konferensi Pers pada Selasa (12/12/2023.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi narkotika di tempat tersebut.

Kasat Resnarkoba Kompol Manapar Situmeang SIK SH  memerintahkan Tim operasional melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli dan berhasil mengamankan dua tersangka pertama, ZF Als Fahmi dan MR Als Gopal. Dari hasil interogasi, MR Als Gopal mengaku mendapatkan narkotika dari HP Als Hanafi, yang juga berhasil ditangkap. Selanjutnya, HP Als Hanafi mengaku mendapatkan narkotika dari seorang narapidana bernama PA Als Pangeran.

Barang Bukti yang turut diamankan dari para Tersangka berupa 9 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi logo 69 warna hijau, 1 unit motor scoopy dengan nopol BM 3031 ZP warna hitam merah, 1 unit handphone merk Iphone 11 pro warna hijau, 1 buah dompet warna hitam, 1 bungkus kotak rokok sampoerna dan Uang tunai sejumlah Rp. 332.000,.

1 unit motor scoopy dengan nopol BM 2609 ZAS warna krem, 1 unit handphone merk Iphone 11 pro, 40 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi logo 69 warna hijau, 1 unit handphone android merk Realme warna hitam, 1 buah tas slempang warna merah, 1 buah dompet warna coklat, 1 bungkus kotak rokok sampoerna.

“Atas perbuatannya, para Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal hukuman mati, denda minimal Rp 1.000.000.000,- dan maksimal Rp 10.000.000.000,-” tegas Kapolresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Seluruh proses hukum akan dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjunjung tinggi asas keadilan. Polresta Pekanbaru juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam upaya penegakan hukum ini. (AH)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *