Views: 1.2K
PEKANBARU, JAPOS.CO – Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp. 320.000.000,- dari Sdr. Yuhepri, SSos, Ketua Koperasi Rindang di Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian.Selasa (12 -12- 2023) Uang ini merupakan modal dari perguliran dana yang telah disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Nurhadi Puspandoyo, SH MH menerima langsung pengembalian tersebut, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti. Saksi dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian juga turut menyaksikan acara ini.
Pengembalian keuangan ini menandai penyelesaian penyelidikan terkait dugaan tipikor dalam perguliran dana ke Koperasi Rindang. Proses penyelidikan ditutup karena berhasilnya pemulihan keuangan negara. Bambang Heripurwanto, SH MH, Jaksa Madya, menyatakan penutupan perkara ini pada 13 Desember 2023,(AH)