Views: 1.3K
DEPOK,JAPOS.CO.-Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah mengajukan banding terhadap putusan Sarwoko dalam perkara Fasilitas Kampanye Tahun 2015 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Banding diajukan karena putusan tersebut tidak mencakup uang pengganti sebesar Rp 817.309.091 yang timbul dalam kasus tersebut.
Mocthar Arifin, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Depok, pada Wartawan Selasa (12/12/2023) menyatakan ketidaksepakatan dengan majelis hakim mengenai hukuman pembebanan uang pengganti. Meskipun terdakwa dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi, keberatan tim Penuntut Umum timbul dari pandangan majelis hakim terkait kerugian keuangan negara yang tidak diakui.
Menurut Mocthar, Surat Tuntutan terdakwa Sarwoko mencakup keterangan ahli dari BPKP Jawa Barat, Oman Rochmana. Rochmana menghitung kerugian dengan mengacu pada item pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak/SPMK dan adanya kemahalan harga. Dalam pandangan majelis hakim, ini bukanlah kerugian keuangan negara.
Ahli pengadaan barang/jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Slamet Sudaryo, turut memberikan bukti untuk memperkuat argumen Penuntut Umum. Sudaryo menyoroti bahwa penunjukan langsung pekerjaan pengadaan jasa fasilitas kampanye tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Putusan Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta terhadap Sarwoko. Namun, banding diajukan untuk memastikan aspek uang pengganti yang dinilai belum mencukupi dalam putusan tersebut. Proses banding ini menjadi lanjutan dari perjalanan hukum kasus korupsi yang masih menarik perhatian. (Joko Warihnyo)