Scroll untuk baca artikel
BeritaDAERAH

2 Tahun Berstatus Tersangka di Polsek Margaasih, Penganiaya Stenie Mutiarasari Masih Bebas Berkeliaran

×

2 Tahun Berstatus Tersangka di Polsek Margaasih, Penganiaya Stenie Mutiarasari Masih Bebas Berkeliaran

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

KABUPATEN BANDUNG, JAPOS.CO – Stenie Mutiarasari pelapor kasus penganiayaan yang dilakukan Hendri cs terhadap dirinya merasa heran dan tidak mengerti, karena sampai saat ini para pelaku masih bebas berkeliaran dan belum dilakukan penahanan oleh pihak Polsek Margaasih padahal sudah berstatus tersangka dengan pasal 170 KUHP

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Saya tidak mengerti kenapa sampai sekarang para pelaku belum ditahan oleh pihak penyidik padahal sudah berstatus sebagai tersangka selama 2 Tahun, “Apakah sudah tidak ada keadilan di Negara ini.

Sekitar Bulan September 2021 silam Stenie Mutiarasari membuat laporan pengaduan ke Polsek Margaasih terkait penganiayaan yang dilakukan Hendri cs terhadap dirinya, beberapa hari kemudian pihak Hendri juga melaporkan Stenie ke Polres Cimahi dan akhinya kedua belah pihak sama – sama berstatus tersangka.

“Saya sempat mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Cimahi tapi tidak berlangsung lama, penyidik akhirnya menahan saya dengan alasan sudah menjadi tersangka jadi harus ditahan, aku Stenie kepada Japos.co saat wawancara di Komplek Pemda Kabupaten Bandung, Soreang Rabu (13/12).

Kemudian penyidik Polres Cimahi melimpahkan berkas Stenie ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung hingga sampai kepersidangan, JPU menuntut Stenie 10 Bulan penjara dan divonis Hakim 5 Bulan kemudian JPU melakukan banding, dalam putusan banding hukuman Stenie diperberat menjadi 6 Bulan kurungan.

Saat ini Stenie sedang berjuang untuk mencari keadilan dengan cara aktif menanyakan progres penangan kasus Hendri cs ke Polsek Margaasih sebab sudah 2 Tahun jadi tersangka namun Hendri masih bebas berkeliaran diluar dan tidak pernah dilakukan penahanan oleh pihak penyidik.

“Saya merasa dijadikan tumbal oleh penyidik, sejak dari Polres saya ditahan bahkan sampai lanjut kepersidangan dan divonis 6 Bulan penjara tapi pelaku pengeroyok saya sampai saat ini aman – aman saja diluar, dalam kasus ini saya merasakan ada yang janggal seolah – olah penyidik begitu takut untuk menahan Hendri cs,” lata Stenie.

“Kalau mau jujur seharusnya penyidik Polsek Margaasih tidak perlu takut sebab saat pihak Hendri cs (Agnes Seto Chandra) melayangkan gugatan Praperadilan ke PN Bale Bandung dengan tergugat penyidik Reskrim Polsek Margaasih pihak Polsek sudah menang “Berarti penetapan tersangka bagi Hendri cs sudah sah dan tidak melanggar undang – undang.

“Justru dengan tidak ditahannya tersangka Hendri cs sampai hari ini sudah berjalan 2 Tahun lebih akan menimbulkan tanda tanya besar bagi publik khususnya saya “Saya berencana akan melaporkan kasus ini ke Irwasda dan Bid Propam Polda Jabar bila perlu sampai ke Mabes Polri l,” terang Stenie.

Hingga berita ini dinaikkan pihak Polsek Margaasih masih belum mau memberikan keterangan apapun mengenai alasan penyidik belum mau menahan tersangka Hendri cs. Japos.co sudah mencoba mengkonfirmasi melalui telepon seluler dan WA ke Kanitres Sudarminto tetapi belum ada balasan..(Henhu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *