Scroll untuk baca artikel
BeritaDAERAH

Rawan Pelanggaran, Panwaslu Arjasari Akan Melakukan Tahapan Pemilu Serentak Sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017

×

Rawan Pelanggaran, Panwaslu Arjasari Akan Melakukan Tahapan Pemilu Serentak Sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017

Sebarkan artikel ini

Views: 1K

KABUPATEN BANDUNG, JAPOS.CO – Tahapan kampanye pemilu serentak tahun 2024  yang akan  dilaksanakan 28 Nopember 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 sebagaimana yang  telah diatur dalam PKPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu serentak 2024.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Gunawan  Nurdiansyah selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung menyampaikan, bahwa salah satu tahapan yang mendapat perhatian ekstra dari pihak Panwaslu Kecamatan bersama jajaran di bawahnya yaitu PKD sesuai tupoksi, kami jajaran panwas yaitu mengawasi mencegah dan menindak sesuai amanat undang-undang no 7 tahun 2017 “katanya saat wawancara, Minggu (10/12)

Ia juga mengatakan dalam kegiatan kampanye kerap terjadi hal-hal yang menjurus pada bentuk pelanggaran baik itu pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana

“Persiapan kami dalam mengawasi kegiatan kampanye adalah dengan meningkatkan koordinasi dengan para pihak terkait baik itu dengan FORKOPIMCAM, para kepala Desa, para PAC parpol se Kecamatan Arjasari maupun dengan rekan kerja kami sesama penyelenggara yaitu PPK kecamatan Arjasari

Selain itu kami juga melakukan pembinaan para jajaran Panwas dan PKD untuk meningkatkan  kesiapan, kemampuan dan kompetensi jajaran panwas dan PKD.

Pengawasan kami selaku Panwaslu Kecamatan Arjasari memantau tahapan kampanye pemilu 2024 dengan ketat terutama mengantisipasi adanya tindakan money politik yang dilakukan oleh para calon kepada para konstituen di wilayah kampanye masing-masing.

Kedua, terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang oleh para calon, apakah sudah sesuai dengan lokasi pemasangan APK yang sudah ditetapkan oleh KPU Kab. Bandung atau tidak, juga mengawasi tempat-tempat yang tidak boleh digunakan untuk kampanye atau dipasang alat peraga kampanye.

Kemudian yang ketiga yang menjadi poin pengawasan kami adalah perihal keterlibatan orang-orang yang tidak boleh ikut dalam kegiatan kampanye sebagimana telah di atur dalam UU no 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 yang sebagian diantaranya Aparatur sipil Negara (ASN) Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala desa; Perangkat desa; Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Maka salah satu cara ikhtiyar kami dalam melakukan pencegahan yaitu tidak henti-hentinya menyampaikan perihal himbauan netralitas kepada  Pemerintahan Desa, lembaga Desa  , TNI, Polri juga instansi pemerintah yang ada di wilayah kecamatan Arjasari “Tutupnya..(AsepR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *