Scroll untuk baca artikel
BeritaDAERAH

KPU Way Kanan Akan Rekrut 10.430 Petugas KPPS

×

KPU Way Kanan Akan Rekrut 10.430 Petugas KPPS

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

WAY KANAN, JAPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan melaksanakan bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang diikuti oleh 257 dari PPK dan PPS bertempat di di Hotel Almer Baradatu, Minggu (10/12), yang akan dilaksanakan selama dua hari, dan dibuka Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan SH.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan, SH beserta Anggota; I Gede Klipz Darmaja SAg MPd H, Doan Endedi SH, Tri Sudarto, SPd, Noprisyah Harianto SPd, Sekretaris KPU Way Kanan M Arifin, Kasubbag dan Staff, serta PPK dan PPS seluruh Way Kanan.

Dalam sambutannya Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan, SH mengatakan, dalam perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku, yang pastinya usia 17 Tahun hingga 55 tahun tidak terlibat politik.

“Pastikan nama calon KPPS tidak tercatut di Partai Politik, dukungan DPD dengan cara cek di infopemilu.kpu.go.id terlebih dahulu dan tidak gagap teknologi minimal bisa menggunakan smartphone, karena KPPS akan berhubungan langsung dengan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) Pemilu 2024,” terangnya.

Refki juga menambahkan PPK, PPS wajib menfollow Akun Medsos mulai dari KPU RI, KPU Provinsi Lampung dan apa yang dishare baik dari KPU RI, KPU Provinsi dan Kabupaten dapat di Repost di akun sosmed masing – masing.

Dalam pemaparan materinya Lekat Rizwan mengatakan, Bawaslu selalu hadir dalam setiap tahapan pemilu untuk memastikan penyelengaraan pemilu terlaksana secara Luber dan Jurdil.

Menurutnya dalam pembentukan KPPS, kepada PPK dan PPS pada Pemilu 2024 dapat memperhatikan syarat menjadi KPPS dan hendaknya tidak melanggar ketentuan peraturan dan norma yg berlaku.

Sedangkan materi yang dibawakan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan Dwi Nurul Fatonah menyampaikan ada tiga lembaga dari unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

Dwi juga menambahkan Pada prinsipnya Gakkumdu bertugas untuk menangani indikasi laporan tindak pidana pemilu, baik itu pelanggaran etika, etika penyelenggara, administrasi, dll. Agar penanganannya lebih efektif, cepat, juga sesuai dengan undang-undang.

Materi dari Satreskrim Polres Way Kanan Ahmad Ari Suprapto SH mengatakan adanya mekanisme yang mengatur penyelesaian hukum yaitu Bawaslu dan KPU untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi, kepolisian dan kejaksaan untuk menyelesaikan pelanggaran pidana serta bawaslu untuk menyelesaikan sengketa pemilu.

Ari menambahkan untuk perlu diketahui jumlah pasal pidana pemilu, terdapat 77 tindak pidana pemilu yang diatur dalam 66 pasal, yaitu pasal 488 hingga pasal 554 dalam UU Pemilu. Tindak pidana tersebut tersebar dalam setiap tingkatan atau tahapan pelaksanaan Pemilu.

Tri sudarto selaku Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM meminta kepada PPK, PPS rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 diharapkan sesuai mekanisme. Dengan memperhatikan umur tidak melebihi yang sudah di tentukan yaitu 55 tahun, sehat jasmani dan Rohani, tidak terlibat politik dan menjadi salah satu tim sukses paslon peserta pemilu 2024, KPPS harus sesuai domisili dibuktikan dengan E-KTP calon KPPS.

KPU Way Kanan membutuhkan sebanyak 10.430 orang KPPS yang tersebar di 1.490 TPS di Kabupaten Way Kanan.

“Pengumuman dan pendaftaran dimulai tanggal 11 hingga 15 Desember 2023 nanti dan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada 29 hingga 30 Desember 2023,” tuturnya. ( Suhaili ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *