Views: 1K
KUALATUNGKAL, JAPOS.CO,- Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs H Anwar Sadat, MAg menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tanjabbar di Balai Pertemuan, Jum’at (08/12/2023)
Bupati Anwar Sadat dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi guna memberikan pemahaman, meningkatkan wawasan sekaligus menjadi upaya dalam menyamakan persepsi terhadap regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Tanjabbar.
“Melalui regulasi yang baru ini dimaksudkan untuk mewujudkan good governance dan clean government dengan melakukan tata kelola yang baik secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan tanggung jawab,” terangnya.
Pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, bahkan pengawasan keuangan daerah.
“Maka dari itu saya berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi mulai dari pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan SKPD, bendahara disetiap SKPD agar secara serius mengikuti kegiatan sosialisai ini supaya terbentuk pemahaman yang utuh berkaitan dengan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Tanjabbar,” sebutnya.
“Pelaksanaan sosialisasi ini akan memiliki persepsi, pengetahuan, dan pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah Kabupaten Tanjabbar sesuai regulasi yang ada, selamat ya bagi para peserta yangbmengikuti kegiatan sosialisasi ini, untuk itu seraplah ilmu-ilmu yang diambil dan diimplementasikan di dunia kerja,” papar Bupati Anwar Sadat.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah, Kepala BKAD, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator Lingkup Kabupaten Tanjabbar, para peserta sosialisasi, serta tamu undangan lainnya. (Tenk/Prikopim -Tjb).