Views: 1.1K
PEKANBARU, JAPOS.CO – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau, bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, berhasil menyerahkan tersangka berinisial IAR beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Riau pada Senin (7/12).
Tersangka IAR, melalui PT Tursania Nisa Bersaudara (PT TNB), diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perbuatan tersebut, yang terjadi dalam periode Januari hingga Desember 2019, menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp.394.769.525,-.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”
Dengan penyerahan ini, Kejaksaan Tinggi Riau akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka, menegaskan komitmen untuk menindak pelanggaran perpajakan, dan memastikan keberlanjutan koordinasi yang efektif antar aparat penegak hukum. Keseriusan dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan di wilayah provinsi Riau juga diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku lain dan mengamankan penerimaan negara untuk mencapai pemenuhan pembiayaan dalam APBN.(AH)