Scroll untuk baca artikel
BeritaDAERAH

Pasintel Kodim 0207/Sml Hadiri Apel Kesiapsiagaan Bawaslu Dalam Pengawasan Tahapan Pemilu 2024

×

Pasintel Kodim 0207/Sml Hadiri Apel Kesiapsiagaan Bawaslu Dalam Pengawasan Tahapan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Views: 1.3K

PEMATANGSIANTAR, JAPOS.CO – Untuk memastikan kesiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Pematangsiantar, menggelar Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 dan deklarasi kampanye damai, di jln W.R Supratman kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Jumat (08/12/2023).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Acara yang di hadiri oleh Walikota PematangSiantar diwakili oleh Staf Ahli Bidang politik Pemkot Siantar Evi, Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes SIK, Kajari di wakili Kasi Pidum Symon Morrrys ,SH MH, Perwakilan DPRD kota Pematangsiantar, Perwakilan KPU kota Pematangsiantar, dan Perwakilan dari seluruh Parpol.

Nanang Wahyudi Harahap SSOS selaku Komisioner Bawaslu Pematangsiantar mengucapkan Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat kasihnya kita bisa hadir ditempat ini, hadirin sekalian pemilihan umum secara asensi merupakan proses pembelajaran dalam rangka pendewasaan bangsa, pemilu juga merupakan ujian bagi seluru elemen bangsa mengenai seberapa jauh nilai nilai Demokrasi telah menjadi jati diri bangsa Indonesia.

Nilai nilai dimaksud adalah bentuk penyelesaian secara damai dan sukarela menjamin terjadinya perubahan secara damai.

“Saya percaya kita yang hadir disini sependapat bahwa pemilu damai adalah sebuah kerja besar yang membutuhkan partisipasi dari seluruh elemen bangsa mulai dari bentuk individu, pemerintah sendiri telah berkomitmen untuk menjamin keamana selama pelaksanaan pemilu,” terangnya.

“Mari kita saling kerja sama sehingga pemilu T.A 2024 berjalan sesuai yang kita harapkan semua. Demikian amanat ini saya sampaikan,” ungkapnya.

Selanjutnya melalui apel yang di gelar, juga di adakan deklarasi damai seluruh Partai Politik, dimana seluruh partai politik, melaksanakan kampanye sesuai perundang undangan yang berlaku, yakni:

1.Tidak melakukan politik uang dan menjanjikan imbalan.

2.Tidak melakukan intimidasi dalam kegiatan kampanye.

3.Tidak melakukan penghinaan terhadap, agama, suku, ras dan juga partai politik,

4.Tidak mengikut sertakan pihak pihak yang dilarang Undang undang.

Mendukung Bawaslu Kota Pematangsiantar melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran terhadap kampanye sesuai peraturan perundang undangan.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *