Scroll untuk baca artikel
BeritaHUKUM & KRIMINAL

Sidang Putusan Perkara Penipuan Ditunda, Korban Kecewa

×

Sidang Putusan Perkara Penipuan Ditunda, Korban Kecewa

Sebarkan artikel ini

Views: 1.2K

BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang penipuan dengan terdakwa Lenny Ivony, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Bandung Kamis (7/12).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sejumlah korban penipuan studi ke negara Cina kembali berdatangan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Bandung, kedatangan mereka itu tidak lain untuk mengikuti sidang putusan terdakwa tunggal penipuan terdakwa Lenny Ivony. Akan tetapi mereka kecewa karena sidang di tunda minggu depan pada tanggal (12/12).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa selama 3,5 tahun penjara, dan proses persidangan itu hanya di pimpin oleh satu orang hakim atau tunggal, hal ini yang kemudian dianggap ganjil oleh para korban.

“Ko hanya satu saja terdakwanya, apa iya dia (Lenny Ivony) melakukan aksinya sendirian ? terus, kami minta penyidik dari Polda Jabar terus mengusut perkara ini siapa penikmat uang kami yang miliaran rupiah kemana larinya tutur lusy di Pengadilan, dengan nada kesal dan kecewa lucy meminta terus penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tegasnya.

Lusy yang merupakan salah seorang korban penipuan mengungkapkan, sebelumnya sidang terdakwa penipuan pernah digelar diruang mediasi, dan hanya berlangsung singkat, hal ini kembali menjadi pertanyaan.

Meski sempat mendapat alasan dari Majelis Hakim yang mengadili terdakwa Lenny, tapi tidak kemudian membuat para korban yang jumlahnya mencapai 50 orang itu merasa puas dengan jawaban atau penjelasan yang diterima.

Terlebih, hari ini seharusnya digelar persidangan kembali dengan agenda putusan, namun para korban kembali kecewa, karena Majelis Hakim tunggal PN Kelas I Bandung menunda persidangan sampai dengan Selasa (12/12/23).

“Kami dibuat kecewa lagi, kenapa sidang putusan Lenny ditunda, kenapa ga digelar hari ini saja ? ini jelas membuat kami ragu untuk percaya terhadap proses hukum atau peradilan kasus penipuan yang kami alami,” ujar leny.

Terakhir, para korban berharap bisa mendapat kepastian hukum yang seadil-adilnya, selain itu korban pun berharap agar kerugian uang itu bisa kembali lagi, dan korban meminta agar kasus ini terus dikembangkan.

“Kami menduga terdakwa Lenny bukan pelaku tunggal, tapi diduga masih banyak pelaku lain yang kemungkinan membantu aksi kejahatan yang dilakukan oleh Lenny, ini harus terus dikembangkan, kami sangat tidak puas,” pungkasnya.(YARA)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *