Scroll untuk baca artikel
BeritaDAERAH

Polisi Dalami Dugaan Pungli Dengan Modus SPP di SMAN 1 Pariangan

×

Polisi Dalami Dugaan Pungli Dengan Modus SPP di SMAN 1 Pariangan

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

TANAH DATAR, JAPOS.CO –  Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre, Rabu, (6/12) ketika dikonfirmasi terkait adanya dugaan pungli uang komite di SMA 1 Pariangan Tanah Datar mengatakan untuk sementara kami baru dapat informasi dan nanti akan kita cek.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara itu, Direktur GACD (Goverment Agains Corruption and Discrimination ) Andar Situmorang SH MH prihatin akan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMAN 1 Pariangan tersebut.

Andar mengatakan pungli ditubuh pendidikan bukan hal anyar, pungli tersebut sudah mendarah daging, dugaan pungli itu, mulai tingkat pendidikan dasar hingga jenjang menengah atas.

“Kami sangat prihatin adanya dugaan pungli di tubuh pendidikan, seharusnya praktek praktek itu sudah tidak ada lagi,” ujarnya, Rabu (06/12).

Menurutnya, terjadinya praket pungli ditubuh pendidikan adanya pihak pihak yang diduga selalu menjadi aktor pungli di sekolah yakni, oknum pihak sekolah, komite sekolah, dan koordinator kelas (korlas) yang membelokan peraturan pemerintah.

“Tiga oknum ini secara sengaja memanfaat peraturan pemerintah terkait sumbangan, tetapi sumbangan ini dikemas serapi mungkin seakan akan bukan praktek pungli”, katanya.

Andar Situmorang menjelaskan, praktek pungli terjadi karena didasarkan atas setingan tiga oknum untuk kebutuhan pendanaan sekolah diluar Dana Operasional Sekolah (BOS). pungli itu berkedok pungutan biaya infak, uang SPP, uang seragam, uang gedung, uang study tour, uang ekstrakurikuler, uang buku ajar dan LKS, uang wisuda, dan lain sebagainya.

“Mereka suka berdalih bahwa kegiatan  yang tidak tercover dana BOS dibebankan kepada wali murid dengan dalih sumbangan sukarela tanpa paksaan. Tetapi faktanya sumbangan itu tidak sesuai peraturan yang berlaku, contohnya di SMAN 1 Pariangan yang biaya sumbangan itu diduga ditentukan nilainya dan bersifat memaksa”, jelasnya.

Kendati demikian, Andar mengingatkan Aparat Penegak Hukum yang berwenang dalam hal tersebut untuk bertindak tegas.

Andar juga meminta Pemerintah Pusat untuk mempertimbangkan aturan tentang sumbangan sukarela yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum oknum pendidikan.

Terpisah Kepala Sekolah SMA 1 Pariangan, Drs Niviko ketika di komfirmasi mengatakan ada informasi bahwa siswa tidak boleh ujian karena belum bayar uang komite. Lalu kami sampaikan bahwa tidak ada disangkutkan antara uang komite dengan siswa ujian semester.

“Sumbangan uang komite diambil berdasarkan rapat pengurus komite dengan orang tua siswa. Dan disepakati bagi siswa yang kurang mampu dibebaskan dari sumbangan, dan ada juga yang membayar lima puluh persen dan tujuh puluh lima persen dan tidak seperti yang diberitakan,” ujar Niviko melalui pesan singkatnya, Rabu (6/12). (Dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 12 DELI SERDANG, JAPOS.CO –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda), pada rapat paripurna, Rabu (18/9/2024).Advertisementscroll kebawah untuk…

Berita

Views: 14 DELI SERDANG, JAPOS.CO –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sebanyak 1.439.399 orang.Advertisementscroll kebawah untuk…