Views: 1.1K
KABUPATEN BANDUNG, JAPOS.CO – Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri Peserta Pemilu sesuai dengan aturan PKPU No.15 Tahun 2023
Ketua Pannwaslu Kecamatan Banjaran Suyatna, ST mengatakan, “Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk bersikap netral terhadap Pemilu di wilayah Kecamatan Banjaran. Sebagaimana tertuang dalam UU No.7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2.
“Himbauan ini juga disampaikan Panwaslu kepada seluruh peserta pemilu dan pendukungnya yang berada diwilayah Kecamatan Banjaran, supaya mentaati aturan – aturan yang telah ditentukan dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh lapisan masyarakat,”terang Suyatna Selasa (5/12)
Sementara itu Riki Wiguna selaku Koordinator Divisi Hukum pencegahan partisipasi masyarakat Panwaslu mengatakan, masyarakat dapat berperan aktif dan memberikan informasi terkait kegiatan kampanye di wilayahnya masing – masing
Ia juga menhatakannya bahwa partisipasi masyarakat sangat penting mengenai pemilu, diharapkan masyarakat tidak hanya sebatas sebagai pemilih saja akan tetapi masyarakat dapat berpartisipasi penuh dalam setiap tahapan pemilu khususnya dalam masa kampanye.
“Pengawasan dalam tahapan kampanye terbagi pada subjek (siapa) yang melaksanakan kampanye, metode kampanye, materi kampanye, bahan kampanye, serta ketentuan lain sesuai dengan PERBAWASLU No. 11 Tahun 2023,’tuturnya.
Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Panwaslu Usman Malawat mengatakan wilayah Kecamatan Banjaran telah melaksanakan pengawasan terhadap beberapa kampanye yang dilaksanakan oleh peserta pemilu dari beberapa desa
Antara lain Tarajusari, Banjaran Wetan dan Pasir Mulya, mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) Panwaslu Kecamatan Banjaran sudah melakukan inventarisir pada APK yang berada diluar zona yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bandung melalui surat Keputusan KPU Kabupaten Bandung nomor 585 tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Wilayah Kabupaten Bandung.
Partisipasi masyarakat dalam pemilu tertuang pada bab XVII pasal 448 dan 450 UU No. 7 Tahun 2017 adapun secara spesifik dari sisi pengawasan partipasi masyarakat tertuang dalam PERBAWASLU No. 2 Tahun 2023.
Sesuai dengan ketentuan PERBAWASLU No. 7 Tahun 2023. Panwaslu Kecamatan Banjaran menerima laporan dan informasi yang diberikan oleh masyarakat (Warga Negara Indonesia yang memiliki Hak pilih), peserta pemilu maupun pemantau pemilu.
Panwaslu Kecamatan Banjaran akan melaksanakan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu khususnya Kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Usman..(AsepR)