Scroll untuk baca artikel
BeritaKepulauan Bangka-Belitung

Lapas Kelas llB Tanjungpandan Gandeng LKBH Belitung Penuhi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Dapatkan Akses Informasi Hukum

×

Lapas Kelas llB Tanjungpandan Gandeng LKBH Belitung Penuhi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Dapatkan Akses Informasi Hukum

Sebarkan artikel ini

Views: 1K

BELITUNG, JAPOS.COKalapas Kelas IIB Tanjungpandan Gowim Mahali, A.Md.IP, S.Sos, M.Si menegaskan Penyuluhan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan akses informasi hukum. Keterbukan informasi salah satu indikator dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya warga binaan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Membangun Kesadaran Hukum Manusia Mandiri menjadi manusia yang baik, berguna, dan sadar hukum, untuk itu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan Kanwil Kemenkumham Prop. Kep. Babel menggelar  Penyuluhan Hukum melalui pendekatan komunikatif dan edukatif dengan segmentasi Warga Binaan menggandeng Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Belitung (LKBH – B), berlangsung di Lapas Tanjungpandan Kabupaten Belitung Prop. Kep. Babel, Selasa (05/12)

“Kami mengapresiasi LKBH – B terselenggara kegiatan ini, berharap rutin dan berkesinambungan untuk meningkatkan pemahanan tentang layanan hukum. Ini bukti Negara hadir menjamin terpenuhinya hak warga binaan, diharapkan 25 warga binaan mengikuti kegiatan ini dengan seksama, jika ada yang dikonsultasikan sampaikan”, tandasnya.

Penyuluhan hukum mengangkat tema “Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa sebagai Upaya Meraih Keadilan Hukum dan Hak. Tim Advokat dari Lembaga LKBH – B yang merupakan Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum & HAM RI, sebagai Nara sumber diketuai Heriyanto, SH, MH berbagi informasi melalui narasumber.

Narasumber pertama Hendera Wang Indera, SH menegaskan terkait Upaya Hukum Biasa yaitu Banding dan Kasasi. Narasumber kedua Marihot Tua Silitonga, SH, MH menambahkan terkait Upaya Hukum Luar Biasa yaitu Peninjauan Kembali.

Ketua LKBH Belitung Heriyanto, SH, MH menegaskan kegiatan untuk memenuhi hak akses informasi bagi warga binaan juga meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum.

Peserta mengajukan pertanyaan dan melakukan konsultasi hukum, diharapkan terwujudnya budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap UU. Dirinya mempertegas LKBH Belitung dalam melaksanakan Amanat UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat secara gratis.

UU tersebut mengatur syarat-syarat mendapatkan bantuan hukum gratisa berupa pengajuan surat keterangan tidak mampu dan keterangan domisili dari desa atau kelurahan. Menurutnya, program bantuan hukum bisa didapatkan masyarakat Pulau Belitung sejak awal penyidikan, hingga penuntutan dan putusan di pengadilan.

Pendampingan hukum juga dapat dilakukan LKBH Belitung hingga proses banding ke Pengadilan Tinggi dan upaya hukum luar biasa berupa Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan disebut proses pendampingan secara Litigasi. Dan Non Litigasi berupa penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan pemberdayaan masyarakat seperti tata cara proses sidang perkara pidana, mediasi,negosiasi, investigasi kasus, upaya perdamaian di luar pengadilan (Restorative Justice) maupun pendampingan hukum di luar pengadilan.

“Kami merupakan satu-satunya Organisasi Bantuan Hukum di daerah ini terakreditasi menjalankan amanat UU Bantuan Hukum, siap memberikan konsultasi maupun Pendampingan Hukum sesuai ketentuan sacara gratis bagi masyarakat,” pungkasnya. (Yus)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *