Scroll untuk baca artikel
BeritaDAERAH

Abaikan Perpres, Proyek Penataan Halaman SMPN 2 Kresek Diduga Siluman

×

Abaikan Perpres, Proyek Penataan Halaman SMPN 2 Kresek Diduga Siluman

Sebarkan artikel ini

Views: 917

TANGERANG, JAPOS.CO – Sejumlah proyek fisik di wilayah Kabupaten Tangerang tanpa papan nama diduga proyek siluman masih banyak ditemukan di lapangan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Meski sering disoal publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi dan masih ada saja kontraktor yang mengerjakan Proyek Plat Merah membandel tidak mentaati aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertuang didalam Spek Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Sesuai Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14 Tahun 2008 dan sebagai warganegara berhak mengetahui setiap kegiatan proyek fisik jalan maupun bangunan yang menggunakan uang rakyat.

Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kabupaten Tangerang.

Salah satunya penelusuran Japos.co proyek pengerjaan penataan halaman SMPN 2 Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang provinsi Banten saat ini pengerjaan penataan halaman yang belum jelas diketahui sumber asal anggaran proyek tersebut. Hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik itu.

Menurut narasumber Japos.co yang tidak mau ditulis namanya yang juga salah seorang warga sekitar ketika cross cek (5/12) mengomentari Proyek itu, dirinya tidak mengetahui asal dan sumber kegiatan proyek yang diduga siluman tersebut.

”Saya tidak tahu proyek ini sumbernya dari mana, dikerjakan PT apa, anggarannya berapa, dan kapan masa jangka waktunya. Karena tidak ada papan nama proyeknya,” ujarnya pemuda setempat.

Sumber juga menambahkan proses pengerjaan proyek tersebut terkesan asal jadi diduga keras tidak sesuai spek.

Dan dapat diketahui  setiap kegiatan proyek Pembangunan Fisik yang dibiayai oleh pemerintah, wajib memasang papan nama proyek, memuat jenis kegiatan proyek, lokasi proyek, nomor kontrak, dan masa waktu pelaksanaan kegiatan tersebut.

”Kalau melihat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, serta nilai kontrak, serta masa jangka waktu pengerjaannya,” ungkapnya.

Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Tangerang yang dijabat Dadan Gandana, menurut stafnya ia tidak berada diruang kerjanya, ia menyarankan langsung kepada kasi sarana prasarana.

Sri selaku kasi saran prasarana mengatakan” saya mau rapat bersama Sekdis,” ucapnya dengan singkat.(BUDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 68 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…