Views: 882
BANDUNG, JAPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Bandung akhirnya menjatuhkan hukuman selama 14 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa US kakek berusia 60 tahun atas perkara pencabulan hingga membuat korbannya berusia 13 tahun itu hamil.
Putusan tersebut diketahui lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ambar Arum di persidangan sebelumnya.
“Terdakwa US asal Astana Anyar Kota Bandung ini, sebelumnya di tuntut JPU selama 14 tahun penjara dan denda Rp. 30 juta subsider 4 bulan kurangan penjara,” katanya.
“Namun putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Kelas 1 Bandung 10 tahun, artinya putusan US lebih ringan dari tuntutan JPU,” masih kata Ambar Arum Selasa (5/12/22).
Menanggapi putusan tersebut, Ambar mengaku akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah banding atau tidak, JPU akan memutuskan sebelum 7 hari pasca persidangan putusan.
“Meski begitu, saya akan pikir-pikir mau banding atau tidak, kan masih ada waktu 7 hari,” masih kata JPU, Ambar Arum Selasa (5/12/23).
Sebelumnya, kakek atau aki-aki biadab itu dituntut bersalah atas perbuatannya yang telah menggauli korban hingga hamil, hal yang memberatkan terdakwa yaitu telah merusak masa depan korban.
“Sementara, hal yang meringankan, US belum pernah dihukum, mengakui kesalahan dan perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali,” ujarnya.
Atas perbuatan terdakwa, dia dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan primair.
“Udah ya rekan-rekan, saya mau sidang perkara yang lain, intinya JPU pikir-pikir dulu mau banding atau tidak,” pungkasnya.(Yara)