Views: 1.1K
DEPOK, JAPOS.CO – Dalam persiapan menghadapi Pemilu 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok memperkenalkan inovasi terbaru dalam bentuk Sistem Pelaporan Kematian (SIPESAT). Program ini diumumkan sebagai yang pertama di wilayah Jawa Barat, dengan fokus utama pada pembaruan data Akta Kematian untuk mencegah masalah potensial dalam pemungutan suara, terutama terkait warga yang sudah meninggal tetap terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Nuraeni Widayatti, Kepala Disdukcapil Kota Depok, menjelaskan bahwa SIPESAT dirancang sebagai aplikasi pelaporan kematian yang terintegrasi dengan pelayanan Akta Kematian di tingkat kelurahan. “Program ini terkelola dengan sistem, di mana operator dari kelurahan langsung ke dinas, tersistem,” Kata Nuraeni Widayatti Sabtu ( 2/12/2023)
Meskipun dihadapkan dengan tantangan beberapa warga yang enggan mengurus Akta Kematian, Nuraeni menegaskan bahwa pihaknya aktif menangani kendala tersebut untuk memastikan kebersihan dan kesiapan Daftar Pemilih Tetap menjelang Pemilu 2024.
Program SIPESAT tidak hanya memberikan kemudahan bagi warga yang ingin melaporkan kematian secara online, tetapi juga memberikan integrasi layanan dengan Disdukcapil untuk Akta Kematian, perubahan Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasangan yang telah meninggal.
Nuraeni menjelaskan alasan di balik pembuatan program SIPESAT, menyebutkan bahwa masih banyak warga Depok yang belum mengurus Akta Kematian anggota keluarganya yang sudah meninggal. Dia berharap, dengan kemudahan ini, data penduduk di Kota Depok dapat menjadi lebih baik dan bersih.
Kelebihan dari Aplikasi SIPESAT pun dipaparkan. Warga dapat melakukan pendaftaran pelaporan kematian secara online dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. User admin pekat berperan sebagai staf kelurahan yang berintegrasi dengan buku pokok pemakaman.
“Saat warga mendapatkan surat kematian, Silondo akan melakukan blast WA untuk link permohonan Akta Kematian,” ungkap Nuraeni. Dia menambahkan bahwa SIPESAT dapat mengurangi kesalahan data dalam pengajuan sankem, mengingat informasi pada pekat dan Akta Kematian terintegrasi.
Teknisnya, kelurahan menunjuk admin pelaporan kematian dan menyediakan nomor HP, yang ditanamkan pada Aplikasi SIPESAT. Proses selanjutnya melibatkan mekanisme pemberian produk SIPESAT menggunakan TTE lurah atau tanda tangan basah. Hasil layanan pekat diberikan dalam bentuk PDF jika menggunakan TTE lurah, sementara jika menggunakan tanda tangan basah, warga harus mengambilnya ke kelurahan.
Dengan inovasi SIPESAT, Disdukcapil Depok berharap dapat meningkatkan akurasi data kependudukan dan memberikan kontribusi positif dalam menjaga integritas pemilu serta menjadikan Kota Depok sebagai contoh penerapan teknologi terkini dalam administrasi kependudukan.(Jw )