Views: 763
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUPR) Simalungun diduga bekerjasama dengan kontraktor CV Desi Karya demi meraup untung yang besar saat berlangsungnya pengerjaan proyek penahan tanah/pengaman badan jalan penghubung di Huta Lontung Nagori Marihat Pondok Kecamatan Dolok Panribuan.
Dari hasil investigasi dilapangan (10 /11/ 2023), menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan pengerjaan yang di lakukan para pekerja CV. Desi Karya, selain sebelumnya tidak terpasang plang proyek dan terlihat batang kelapa sawit busuk sebagai sanggahan pondasi dan dinding tembok.
Selain melanggar Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah di tetapkan 30 april 2008 sampai saat ini, tentunya kwalitas pengerjaan proyek tersebut tidak maksimal, bila kedepan batang kayu sawit tersebut rapuh, tembok penahan tersebut akan runtuh karena pondasi tidak di dasari batu penyangga.
Selain itu, temuan hasil investigasi Rabu (29/11/2023) di lapangan, bongkahan batang kayu sawit tidak di bongkar, dan langsung di balut dengan adonan semin. Sementara di sekitar titik lokasi tidak di temukan hasil dari bongkaran batang sawit yang tertidur memanjang.
Adapun akhir-akhir ini ada pemeriksaan dari tim BPK Provinsi Sumatera Utara, sepertinya tidak sampai ke titik proyek yang ada di jalan penghubung Lontung Jonggi Nihuta, Nagori Marihat Pondok, Kecamatan Dolok Panribuan.
Terpisah, saat dikonfirmasi Dinas PUPR Kabupaten Simalungun, Hotbinson Damanik melalui pesan whatsapp dan telepon, Kamis (30/11/2023), bungkam dan menolak panggilan.(R Sirait)