Views: 682
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Terjadi tumpang tindih proposal yang diajukan kelompok penerima Bantuan alat tangkap di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu TA 2024 mendatang.
Dimana kabar tersebut, double proposal yang masuk di Dinas Kelautan dan Perikanan Mukomuko itu dari Kelompok Usaha Bersama (KUB) Beledang Nelayan Pantai Indah Mukomuko (PIMM) yang telah melalui verifikasi dari pihak Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Mukomuko.
Dikonfirmasi, Senin (27/11) Kepala Dinas DKP Mukomuko Edi Aprianto mengatakan,” saya belum mengetahui soal adanya proposal yang doble yang lebih tahu Kabid Tangkap karna dia yang lebih mengetahuinya,” ungkap kadis.
“Meskipun ada yang doble proposal masuk yang sudah di tentukan siapa calon penerimanya, namun saat penyerahan bantuan itu yang lebih berwenang untuk menentukan siapa anggota kelompok yang menerima, pasalnya, bantuan yang diserahkan dinas bukan untuk perorangan melainkan untuk KUB nya. Oleh sebab itu ketua kelompok yang lebih berwenang menentukannya,” lanjut kadis.
Hal yang sama juga dibenarkan oleh PPL Kota Mukomuko Edwin, mungkin terjadi kekhilafan, maklum banyak proposal yang kita periksa, namun belum bisa dipastikan yang terverifikasi calon penerima itu yang akan menerimanya, itu merupakan kewenangan ketua kelompoknya, pada siapa akan ditunjuk sebagai penerimanya,” kata Edwin.
“Dengan demikian, dalam penyerahan bantuan nanati, ketua KUB harus hadir sekaligus untuk penandatanganan Berita acara penerima penyerahan bantuan,” tutup Edwin.(Jpr)