Views: 980
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Terkait pungutan liar yang diduga dilakukan Kepala Puskesmas (Kepuskesmas) Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) Emma Tambunan kepada Tenaga Kesehatan yang Aperatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Honorer sebesar Rp 200.000 – Rp 700.000 berkedok biaya akreditasi.
Meskipun sudah dipublikasi berbagai media lokal maupun nasional bahkan viral di Kabupaten Simalungun, Sumut, diduga ada Kong kali kong dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun Edwin Simanjuntak.
“Sejak viralnya berita ini malah Kadiskes tinggal diam dan tidak berani menjawab konfirmasi dari media ini, ” terang Kadiv Litbang dari Lembaga Komnas Tipikor Nusantara MMW, Jumat ( 24/11).
Diketahui pada pemberitaan sebelumnya dugaan pungutan yang telah terjadi di Lembaga Kesehatan tersebut di atas, Japos.co telah mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan (KadisKes) Kabupaten Simalungun Edwin Simanjuntak, Selasa (21/11), pukul 14.35 Wib melalui pesan singkat, namun tidak asa tanggapan
Untuk mempertanyakan apakah benar dalam kegiatan Akreditasi Puskesmas untuk tahun 2023, dikenakan biaya administrasi atau biaya lainnya dapat dibebankan oleh Lembaga Kesehatan yang ASN maupun Honorer
“Namun, sangat disayangkan, ketika dikonfirmasi berharap dapat jawaban selaku Kadis Kesehatan Simalungun, Edwin Simanjuntak, yang lebih memahami akan teknis proses Akreditasi Puskesmas di Lembaga Kesehatan tidak dapat diraih, melainkan dirinya hanya bungkam tidak mau membalas konfirmasi wartawan, ” Kadiv Litbang Komnas Tipikor Nusantara inj.
Untuk dari Lembaga Komnas Tipikor Nusantara, minta Kapolres Simalungun AKBP Ronald C. Sipayung melalui Unit Tipikor segera usut dugaan pungli yang dilakukan Kapuskesmas Tiga Balata Emma Tambunan yang juga diduga Kong kali Kong dengan Kadiskes Simalungun Edwin Simanjuntak.
“Atas nama tokoh masyarakat meminta Tipikor Polres Simalungun segera mengusut dugaan Pungli di Lingkungan UPTD Kesehatan Tiga Balata, ” pinta MMW.
Dugaan pungli tersebut sangat membebani tenaga kesehatan ASN, Honorer, maupun Tenaga Harian Musiman. Tidak hanya itu, pungli biaya akreditasi jelas telah melanggar Keputusan Menteri Kesehatan, KMK No HK 01 07 MENKES 110 2023 TTG Tarif Survei Akreditasi Puskesmas.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan terkait biaya Survey Akreditasi Puskesmas untuk tahun 2023 dialokasikan dari Pemerintah Kabupaten pembiayaan pendanaannya dialokasi melalui DAU dan DAK Non Fisik, ” terang MMW.
Sementara Kapuskesmas Tiga Balata Emma Tambunan dikonfirmasi terkait dugaan pungli yang dilakukannya diduga kong kali kong dengan Kadiskes Simalungun mengatakan hal itu tidak benar.
Ia meminta awak media agar datang menemui dirinya dikantornya di Tiga Balata.
“Bapak jangan asal tuduh, Biar ini selesai ,datanglah ke kantor sekarang ya Pak
Ini tidak ada urusan dgn Pak kadis Pak, ” tutup Emma kepada media ini.(RM)